Hari Buruh Internasional 1 Mei 2021, Aliansi Jurnalis Independen (AJI): Kontroversi Omnibus Law Belum Usai

- 1 Mei 2021, 14:45 WIB
Ilustrasi hari buruh, 1 Mei.
Ilustrasi hari buruh, 1 Mei. /Twitter.com/@literasiaksara

Akun Twitter AJI juga memerinci beberapa masalah dalam Omnibus Law yang dinilai merugikan pekerja media.

Salah satunya yakni PP 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PWKT). PP tersebut terdapat kontroversi dalam pemberian kompensasi.

Baca Juga: Selain ASN, Presiden Jokowi Hingga KH Ma'ruf Amin Dapat THR dan Gaji ke-13, Segini Besarannya

PP kali ini hanya mewajibkan pengusaha memberi uang kompensasi bagi PWKT dan tidak lagi memperhatikan jangka waktu kontraknya.

Masalah lain yakni mengenai PP 36 Tahun 2021. PP ini berisi tentang pengupahan menggantikan PP 78 Tahun 2015.

PP ini mengundang kontroversial terkait sistem pengupahan bagi tenaga kerja.

"Jika sebelumnya upah minimum ditetapkan sesuai kebutuhan hidup layak, produktivitas, & kebutuhan ekonomi, PP turunan Omnibus Law Cilaka ini hanya mempertimbangkan kondisi ekonomi dan hal2 terkait sistem kerja," tulis akun @AJIIndonesia. ***

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah