Hari Buruh Internasional 1 Mei 2021, Aliansi Jurnalis Independen (AJI): Kontroversi Omnibus Law Belum Usai

- 1 Mei 2021, 14:45 WIB
Ilustrasi hari buruh, 1 Mei.
Ilustrasi hari buruh, 1 Mei. /Twitter.com/@literasiaksara

SERANG NEWS - Hari Buruh Internasional atau dikenal juga sebagai May Day menjadi sebuah hari penting bagi buruh seluruh dunia termasuk Indonesia.

Hari Buruh Internasional diperingati setiap tanggal 1 Mei. Peristiwa ini merupakan gerakan keberhasilan ekonomi dan sosial bagi para buruh.

Di Indonesia, Hari Buruh diperingati mulai tahun 1920. Aksi besar memperingati Hari Buruh di Indonesia mulai terjadi pada tahun 2006.

Baca Juga: Mahfud MD Harap Buruh Bangun Indonesia Sejahtera, Warganet: Sejahtera Gimana, Pekerjaan Susah, Pejabat Korupsi

Peristiwa Hari Buruh di Indonesia pada 2006 mulai tersebar di beberapa wilayah.

Wilayah-wilayah tersebut meliputi Jakarta, Lampung, Makassar, Malang, Surabaya, Medan, Denpasar, Bandung, Semarang, Samarinda, Manado, dan Batam.

Peristiwa Hari Buruh di Indonesia pada tahun ini disoroti oleh organisasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

Baca Juga: Hari Buruh Internasional 1 Mei 2021, Menaker: May Day Tahun Ini Istimewa

Melalui akun Twitternya, AJI menyoroti tentang kasus Omnibus Law yang masih perlu diperhatikan oleh pemerintah.

"Regulasi kontroversial Omnibus Law yg disahkan Oktober 2020, membuahkan aturan2 bermasalah," tulis akun @AJIIndonesia.

Akun Twitter AJI juga memerinci beberapa masalah dalam Omnibus Law yang dinilai merugikan pekerja media.

Salah satunya yakni PP 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PWKT). PP tersebut terdapat kontroversi dalam pemberian kompensasi.

Baca Juga: Selain ASN, Presiden Jokowi Hingga KH Ma'ruf Amin Dapat THR dan Gaji ke-13, Segini Besarannya

PP kali ini hanya mewajibkan pengusaha memberi uang kompensasi bagi PWKT dan tidak lagi memperhatikan jangka waktu kontraknya.

Masalah lain yakni mengenai PP 36 Tahun 2021. PP ini berisi tentang pengupahan menggantikan PP 78 Tahun 2015.

PP ini mengundang kontroversial terkait sistem pengupahan bagi tenaga kerja.

"Jika sebelumnya upah minimum ditetapkan sesuai kebutuhan hidup layak, produktivitas, & kebutuhan ekonomi, PP turunan Omnibus Law Cilaka ini hanya mempertimbangkan kondisi ekonomi dan hal2 terkait sistem kerja," tulis akun @AJIIndonesia. ***

Editor: Kiki

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah