Lima orang sudah ditetapkan tersangka. Mereka merupakan karyawan BUMN Kimia Farma yang bekerja sebagai pengelola laboratorium tes antigen Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.
Baca Juga: Video Munarman dengan Wanita di Hotel Beredar di Medsos, Mustofa Nahrawardaya: Itu Sama Istrinya!
Lima tersangka itu yakni PM sebagai Branch Manager Laboratorium Kimia Farma, berperan sebagai penanggungjawab laboratorium.
Selain itu ada SR, DJ, M dan R dengan peran masing-masing.
Kelima tersangka dijerat Pasal 98 ayat (3) jo pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) jo pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. ***