Daur Ulang Antigen Bekas di Bandara Kualanamu, Bos BUMN Murka dan Ancam Pecat Pegawai Kimia Farma

- 30 April 2021, 19:30 WIB
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.*
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.* /Dok. BUMN./

Lima orang sudah ditetapkan tersangka. Mereka merupakan karyawan BUMN Kimia Farma yang bekerja sebagai pengelola laboratorium tes antigen Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.

Baca Juga: Antigen Bekas Didaur Ulang di Kantor Kimia Farma Medan, Jansen Sitindaon: Parno, BUMN Punya Negara Aja Begitu

Baca Juga: Video Munarman dengan Wanita di Hotel Beredar di Medsos, Mustofa Nahrawardaya: Itu Sama Istrinya!

Lima tersangka itu yakni PM sebagai Branch Manager Laboratorium Kimia Farma, berperan sebagai penanggungjawab laboratorium.

Selain itu ada SR, DJ, M dan R dengan peran masing-masing.

Kelima tersangka dijerat Pasal 98 ayat (3) jo pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) jo pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. ***

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah