Mengenal Bintang Jalasena, Tanda Kehormatan Pada 53 Prajurit KRI Nanggala 402

- 27 April 2021, 15:37 WIB
Kapal Selam KRI Nanggala-402 melakukan "Sailing Pass" di Dermaga Ujung, Koarmatim, Surabaya, Jawa Timur, Kamis 25 September 2014.
Kapal Selam KRI Nanggala-402 melakukan "Sailing Pass" di Dermaga Ujung, Koarmatim, Surabaya, Jawa Timur, Kamis 25 September 2014. /ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat.

 

SERANG NEWS -- Presiden Jokowi memastikan 53 prajurit TNI AL yang gugur dalam insiden tenggelamnya KRI Nanggala 402 menerima tanda kehormatan Bintang Jalasena.

"Untuk dedikasi dan pengabdian 53 prajurit TNI tersebut, negara memberikan penghargaan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi serta tanda kehormatan Bintang Jalasena," ujar Presiden Jokowi, dikutip SerangNews.com dari akun Twitter @jokowi, Selasa 27 April 2021.

Dikutip dari laman setkab.go.id,  Bintang Jalasena merupakan tanda kehormatan yang dianugerahi kepada anggota TNI Angkatan Laut.

Baca Juga: Presiden Jokowi Beri Kenaikan Pangkat 53 Awak KRI Nanggala 402 yang Gugur

Penghargaan tersebut diberikan secara langsung oleh prajurit melalui Keputusan Presiden melalui Menteri Pertahanan atau Panglima TNI setelah mendengar Dewan Tanda-tanda Kehormatan Republik Indonesia.

Bintang Jalasena terdiri atas Bintang Jalasena Kelas Satu, Bintang Jalasena Kelas Dua, dan Bintang Jalasena Kelas Tiga.

Baca Juga: Oknum Polisi Berkomentar Miring Soal Kru KRI Nanggala 402, Prajurit TNI AL Geruduk Polsek Kalasan

Tanda kehormatan ini diberikan kepada prajurit yang berjasa di bidang militer yang menunjukkan kemampuan, kebijaksanaan, dan jasa-jasa luar biasa melebihi panggilan kewajiban tanpa merugikan tugas pokok.

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: Twitter setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah