SERANG NEWS -- Presiden Jokowi memastikan 53 prajurit TNI AL yang gugur dalam insiden tenggelamnya KRI Nanggala 402 menerima tanda kehormatan Bintang Jalasena.
"Untuk dedikasi dan pengabdian 53 prajurit TNI tersebut, negara memberikan penghargaan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi serta tanda kehormatan Bintang Jalasena," ujar Presiden Jokowi, dikutip SerangNews.com dari akun Twitter @jokowi, Selasa 27 April 2021.
Dikutip dari laman setkab.go.id, Bintang Jalasena merupakan tanda kehormatan yang dianugerahi kepada anggota TNI Angkatan Laut.
Baca Juga: Presiden Jokowi Beri Kenaikan Pangkat 53 Awak KRI Nanggala 402 yang Gugur
Penghargaan tersebut diberikan secara langsung oleh prajurit melalui Keputusan Presiden melalui Menteri Pertahanan atau Panglima TNI setelah mendengar Dewan Tanda-tanda Kehormatan Republik Indonesia.
Bintang Jalasena terdiri atas Bintang Jalasena Kelas Satu, Bintang Jalasena Kelas Dua, dan Bintang Jalasena Kelas Tiga.
Baca Juga: Oknum Polisi Berkomentar Miring Soal Kru KRI Nanggala 402, Prajurit TNI AL Geruduk Polsek Kalasan
Tanda kehormatan ini diberikan kepada prajurit yang berjasa di bidang militer yang menunjukkan kemampuan, kebijaksanaan, dan jasa-jasa luar biasa melebihi panggilan kewajiban tanpa merugikan tugas pokok.