Sejauh ini, ada Pemda DKI Jakarta dan Kota Serang Banten yang membuka pendaftaran BPUM UMKM secara langsung melalui kelurahan.
Berikut persyaratan yang diperlukan untuk mendaftar BLT UMKM melalui eform.bri.co.id :
- WNI dibuktikan dengan NIK KTP
- Bukan Anggota TNI/Polri atau pegawai BUMN.
- Memiliki usaha dibuktikan dengan foto dan Surat keterangan usaha (SKU).
- Tidak menerima fasilitas KUR
- Diusulkan oleh dinas/lembaga yang membidangi Koperasi dan UMKM di wilayah setempat, perbankan, lembaga koperasi atau Kementerian.
- Selain itu, pendaftar juga bisa melengkapi data identitas diri secara lengkap dan nomor telpon usaha yang aktif untuk dilakukan proses validasi bantuan sebesar Rp 1,2 juta.
Bagi pendaftar yang merasa melengkapi dokumen persyaratan, diharap menunggu proses validasi pencairan BPUM UMKM.
Jika lolos, penerima BPUM UMKM akan mendapat SMS notifikasi dapat bantuan BzlT BPUM UMKM Rp 1,2 juta.
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM memastikan akan menyalurkan bantuan BLT BPUM UMKM kepada 9, 8 juta pelaku UMKM.
Baca Juga: Cadangan Oksigen KRI Nanggala 402 Bertahan Hingga 72 Jam, Jokowi: Keselamatan 53 Awak Jadi Prioritas
Bantuan BLT BPUM UMKM diharapkan bisa mengurangi beban masyarakat yang terdampak Covid-19. ***