Selain itu, petugas juga akan mengecek Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi pemudik yang memiliki tujuan tertentu.
Tujuan tertentu yang dimaksud seperti perjalanan dinas atau alasan kegawatdaruratan dan kedukaan.
Baca Juga: Soal Wacana Reshuffle Kabinet, Moeldoko: Hanya Presiden yang Tahu
Lebih lanjut, pada tahun ini, kepolisian akan lebih memperketat larangan mudik lebaran 2021.
Nantinya, setiap angkutan barang dan logistik akan diperiksa satu per satu. Pemeriksaan dilakukan termasuk pada angkutan logistik tertutup.
Hal ini mengingat pada mudik lebaran tahun lalu, sejumlah pemudik berhasil lolos dari sorotan polisi.
"Pemeriksaan ini untuk mencegah adanya pemudik yang mengelabui petugas seperti tahun lalu," ujar Sigit Haryono. ***