Daftar BPUM 2021, Berikut Dokumen yang Harus Disiapkan dan Cara Cek Online di eform.bri.co.id/bpum

- 16 April 2021, 08:03 WIB
Daftarr BPUM 2021, Berikut Dokumen yang Harus Disiapkan dan Cara Cek Online di eform.bri.co.id/bpum.
Daftarr BPUM 2021, Berikut Dokumen yang Harus Disiapkan dan Cara Cek Online di eform.bri.co.id/bpum. /Tangkapan layar/eform.bri.co.id/bpum

Baca Juga: HIKMAH RAMADHAN 4: Keutamaan Mendidik Anak dalam Kitab Tanqihul Qaul Syekh Nawawi Al Bantani

Selain itu, calon penerima bantuan bagi pelaku usaha mikro dapat melengkapi usulan kepada pengusul dengan melengkapi data sebagai berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP Elektronik
2. Nomor Kartu Keluarga
3. Nama Lengkap
4. Alamat (KTP dan Usaha)
5. Jenis Kelamin
6. Tanggal Lahir
7. Bidang Usaha
8. Nomor Telepon
9. Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB).

Namun sebelum mendatangi Dinas Koperasi para pelaku UMKM terlebih dahulu harus mengetahui syarat mendapatkan BPUM Rp1,2 juta.

Dikutip dari Twitter @KemenkopUKM, berikut Syarat yang harus dipenuhi bagi pelaku UMKM yang hendak melakukan pendaftaran BPUM:

Baca Juga: Heboh, Iis Dahlia Salah Lirik Ketika Nyanyi Lagu Opick 'Ramadhan Tiba', Netizen: Kamu Niat Nggak Sih?

1.Warga Negara Indonesia.

2.Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

3.Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

4.Bukan ASN, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.

5.Tidak sedang menerima KUR.

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah