Daftar BPUM 2021, Berikut Dokumen yang Harus Disiapkan dan Cara Cek Online di eform.bri.co.id/bpum

- 16 April 2021, 08:03 WIB
Daftarr BPUM 2021, Berikut Dokumen yang Harus Disiapkan dan Cara Cek Online di eform.bri.co.id/bpum.
Daftarr BPUM 2021, Berikut Dokumen yang Harus Disiapkan dan Cara Cek Online di eform.bri.co.id/bpum. /Tangkapan layar/eform.bri.co.id/bpum

SERANG NEWS - Para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) kini bisa bernafas lega.

Pasalnya, ditengah situasi ekonomi sulit karena wabah Corona, pemerintah kembali memberikan bantuan.

Bantuan akan diberikan oleh pemerintah melalui Kemenkop UKM kepada para pelaku UMKM melalui program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Dengan adanya bantuan ini, pemerintah berharap para pelaku UMKM yang terdampak pandemi Corona bisa bangkit dan menjalankan lagi usahanya.

Baca Juga: Berikut Syarat dan Cara Mudah Daftar BPUM Tahun 2021 untuk Mencairkan Bantuan Rp1,2 Juta 

Baca Juga: Sinopsis Love Story The Series, Jumat 16 April 2021, Reno dan Aqil Rencanakan Habisi Ken Kesekian Kalinya

Penyaluran bantuan BPUM ini akan diberikan pemerintah hingga kuartal 3 tahun 2021 dengan target jumlah penerima 12 juta pelaku UMKM dan dianggarkan Rp15,36 Triliun.

Nantinya masing-masing pelaku UMKM akan mendapatkan bantuan dari Kemenkop UKM senilai Rp1,2 juta yang diberikan secara langsung tanpa potongan.

Bagi para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan BPUM Rp1,2 juta bisa langsung mendatangi dinas Koperasi di masing-masing Kabupaten/Kota.

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x