SERANG NEWS - Para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) kini bisa bernafas lega.
Pasalnya, ditengah situasi ekonomi sulit karena wabah Corona, pemerintah kembali memberikan bantuan.
Bantuan akan diberikan oleh pemerintah melalui Kemenkop UKM kepada para pelaku UMKM melalui program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Dengan adanya bantuan ini, pemerintah berharap para pelaku UMKM yang terdampak pandemi Corona bisa bangkit dan menjalankan lagi usahanya.
Baca Juga: Berikut Syarat dan Cara Mudah Daftar BPUM Tahun 2021 untuk Mencairkan Bantuan Rp1,2 Juta
Penyaluran bantuan BPUM ini akan diberikan pemerintah hingga kuartal 3 tahun 2021 dengan target jumlah penerima 12 juta pelaku UMKM dan dianggarkan Rp15,36 Triliun.
Nantinya masing-masing pelaku UMKM akan mendapatkan bantuan dari Kemenkop UKM senilai Rp1,2 juta yang diberikan secara langsung tanpa potongan.
Bagi para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan BPUM Rp1,2 juta bisa langsung mendatangi dinas Koperasi di masing-masing Kabupaten/Kota.