Adapun sebaran titik penyekatan yang sekaligus dijadikan posko check point adalah sebagai berikut:
- Tangerang: Ruas Tol Tangerang-Merak penyekatan akan dilakukan di Gerbang Tol Cikupa dan di Gerbang Tol Merak.
- Tangerang: Jalan arteri, dimulai dari depan Citra Raya Cikupa, Kabupaten Tangerang.
- Kabupaten Serang: pertigaan Asem, Cikande, akses Pelabuhan Bojonegara,
- Kota Serang: di Simpang Pusri Jalan Jenderal Sudirman, Kemang.
- Kota Cilegon: dua titik yakni di pertigaan Gerem dan di pintu masuk Pelabuhan Merak.
- Kabupaten Lebak: di perbatasan Jasinga Bogor, dan Cilograng perbatasan dengan Sukabumi.
- Kabupaten Pandeglang: di daerah Gayam.
Baca Juga: Operasi Bina Kusuma Maung 2021, Lima Anak Punk Diamankan Polres Serang
Baca Juga: ASN Nekad Mudik Lebaran Idul Fitri, Tjahjo Kumolo Siapkan Sanksi Ini
Nantinya, petugas akan melakukan pemeriksaan kendaraan. Termasuk kendaraan barang untuk mengantisipasi adanya penyelundupan pemudik.
Mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang Pelabuhan Merak pun tidak akan melayani penumpang yang ingin menyeberang ke Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
Kata WH, jika regulasi terkait larangan telah dikeluarkan secara resmi dalam bentuk Permenhub, Pemprov akan segera membuat imbauan kepada masyarakat.
“Kita akan buat imbauan yang kita sampaikan kepada masyarakat. Keluarnya keputusan ini tentunya telah melalui kajian-kajian dari pemerintah pusat,” kata WH.***