Diiming-imingi Jadi PNS Warga Lebak Tertipu Rp321 Juta, Begini Kronologisnya

- 5 April 2021, 20:43 WIB
Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS. /Dok PRFM News

"Itu dari sekitar akhir tahun 2018 hingga awal 2019, korban sudah 9 kali menyerahkan uang ke pelaku, nominalnya beda-beda. Totalnya keseluruhan itu mencapai Rp 321 jutaan," kata Indik.

Namun, hingga tahun 2021, janji pelaku untuk menjadikan anak korban sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) hanyalah sebuah isapan jempol semata.

Korban pun akhirnya melaporkan hal tersebut ke Polres Lebak dengan sejumlah bukti yang dibawanya.

"Pelaku kita amankan kemarin (Minggu). Pengakuannya, uang itu dipakai untuk bayar rentenir sebanyak Rp 125 juta. Sisanya untuk kebutuhan sehari-hari dan berfoya-foya," kata Iptu Indik.

Saat ini pelaku ASD sudah mendekam di ruang tahanan Polres Lebak guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 4 tahun.***

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x