SERANG NEWS - Pemerintah membuka kesempatan bagi para guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 (THK-2), untuk mendaftar dan mengikuti ujian seleksi menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.
Seleksi ini terbuka bagi guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.
Baca Juga: PPPK Guru Dibuka 2021, Begini Syarat dan Alur Pendaftaranya
Dikutip Serang News dari Instagram Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), seleksi Guru PPPK merupakan upaya pemerintah memberikan perlindungan kerja bagi guru honorer di berbagai daerah.
Baca Juga: Penting untuk Dicatat, Berikut Tahapan Uji Tes Penerimaan Guru Jalur PPPK Tahun 2021
Seleksi PPPK ini merupakan upaya pemerintah untuk menyelesaikan masalah kekurangan guru dan kesejahteraan guru honorer, termasuk perlindungan kerja guru di berbagai daerah.
Baca Juga: Hanya Tiga Golongan Ini yang Boleh Daftar Program 1 Juta Guru PPPK Tahun 2021, Simak Penjelasannya
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemdikbud, Iwan Syahril mengatakan bahwa PPPK dan PNS statusnya sama-sama aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.
Baca Juga: Mendikbud Kirim Sinyal 2021 Fokus Rekrut PPPK, Simak Syarat dan Cara Daftarnya Disini