Selain itu, pada manajemen PPPK, terdapat pasal pemutusan hubungan perjanjian kerja yang sudah diatur dan ada prosedurnya, sehingga bisa memberikan perlindungan kerja kepada guru.
Gaji dan tunjangan PPPK setara dengan ASN
Baca Juga: Pemerintah Diminta Alokasikan PPPK untuk Guru Honorer di Lingkungan Kemenag
Sesuai dengan PP 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK Pasal 4 (1): PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.
Baca Juga: Guru Honorer Diangkat Jadi PPPK Dibuka 2021, Ini Alur Pendaftarannya
Tunjangan PPPK terdiri atas:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional, dan
- Tunjangan lainnya
Baca Juga: Pemda Diminta Segera Usulkan Daftar Guru Honorer Jadi PPPK
PPPK Memberikan Perlindungan Kepada Guru
Dengan menjadi guru PPPK, guru mendapatkan perlindungan dari pemecatan sepihak oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Perlindungan lain yang didapat guru PPPK sesuai dengan PP No 29 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK Pasal 75 diantaranya: