Rekrutmen Guru PPPK 2021 Terbaru: Gaji dan Tunjangan Setara dengan PNS

- 18 Februari 2021, 10:53 WIB
Ilustrasi guru
Ilustrasi guru /Pixabay/ aditiotantra/

Selain itu, pada manajemen PPPK, terdapat pasal pemutusan hubungan perjanjian kerja yang sudah diatur dan ada prosedurnya, sehingga bisa memberikan perlindungan kerja kepada guru.

Gaji dan tunjangan PPPK setara dengan ASN

Baca Juga: Pemerintah Diminta Alokasikan PPPK untuk Guru Honorer di Lingkungan Kemenag 

Sesuai dengan PP 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK Pasal 4 (1): PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.

Baca Juga: Guru Honorer Diangkat Jadi PPPK Dibuka 2021, Ini Alur Pendaftarannya

Tunjangan PPPK terdiri atas:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional, dan
- Tunjangan lainnya

Baca Juga: Pemda Diminta Segera Usulkan Daftar Guru Honorer Jadi PPPK

PPPK Memberikan Perlindungan Kepada Guru

Dengan menjadi guru PPPK, guru mendapatkan perlindungan dari pemecatan sepihak oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Perlindungan lain yang didapat guru PPPK sesuai dengan PP No 29 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK Pasal 75 diantaranya:

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah