Hingga April 2021, pemerintah akan menyalurkan bantuan pada 9,8 juta pelaku usaha mikro.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, dalam waktu dekat jumlah penerima BPUM akan bertambah 3 juta orang sehingga totalnya menjadi 12,8 juta orang.
Baca Juga: Jokowi dan Prabowo Jadi Saksi Aurel-Atta, Fahri Hamzah: Bukan Kondangan, Orang Persoalkan Keadilan
Bantuan disalurkan Kementerian Koperasi dan UKM bekerja sama dengan Kementerian Keuangan. Teten mengatakan, hingga penyaluran di bulan Maret 2021, pemerintah telah menyalurkan dana BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp6,2 triliun per 31.
Teten mengatakan total bantuan BLT UMKM hanya sebesar Rp 1,2 juta. Jumlah tersebut lebih kecil dari tahun 2020 yang disalurkan sebesar Rp 2,4 juta.
Bantuan Rp 1,2 juta disalurkan kepada penerima BLT UMKM tahun 2021 sesuai Peraturan Kemenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021. Berikut cara mendaftar BLT UMKM 2021.
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK KTP
- Memiliki usaha UMKM dibuktikan dengan foto usaha
- Pendaftar BLT UMKM 2021 bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
- Pendaftar BLT UMKM 2021 tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Ulasan Love Story The Series Senin 5 April 2021, Kondisi Rama Membaik, Reno Koma
Apabila pelaku usaha mikro telah memenuhi persyaratan, maka BLT UMKM ini diusulkan oleh pengusul Banpres produktif untuk usaha mikro, antara lain:
- Dinas yang membidang koperasi dan UKM setempat.
- Lembaga Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
- Kementerian atau Lembaga terkait.
Bantuan BLT UMKM 2021 disalurkan bagi pelaku usaha mikro yang terdampak covid-19.