Dewan Pers Kutuk Kekerasan kepada Nurhadi Wartawan Tempo di Surabaya, Desak Polisi Usut Tuntas

- 31 Maret 2021, 09:35 WIB
Dewan Pers kutuk kekerasan kepada wartawan.
Dewan Pers kutuk kekerasan kepada wartawan. /Dok. Dewan Pers/

SERANG NEWS - Dewan Pers mengutuk kekerasan kepada Nurhadi Wartawan Tempo di Surabaya.

Kekerasan tidak dibenarkan dilakukan kepada siapa pun, termasuk terhadap wartawan yang sedang melakukan kegiatan jurnalistik.

Karena itu, Dewan pers meminta aparat kepolisian mengusut dan menegakan hukum yang semestinya dan seksama atas kekerasan yang terjadi.

Demikian sikap resmi Dewan Pers yang ditandatangi Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh di Jakarta 30 Maret 2021, dan diterima SerangNews.com.

Baca Juga: Dewan Pers Ingatkan Wartawan Ikuti UKW untuk Menjaga Kualitas Pemberitaan

Baca Juga: Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran 42 Kilogram Sabu dan 85 Ribu Ekstasi Jaringan Malaysia

Menurut Dewan Pers, kekerasan terhadap wartawan merupakan preseden buruk bagi sistem kemerdekaan pers di negara demokrasi seperti Indonesia. Sangat disayangkan hal inilah yang terjadi terhadap saudara Nurhadi, wartawan Tempo di Surabaya, Sabtu 17 Maret 2021.

Dalam rilis sikap resmi itu dijelaskan, Nurhadi mendapatkan perlakuan yang kasar bahkan penganiayaan setelah mengambil foto dan hendak meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji.

Pengambilan foto dan upaya konfirmasi ini dilakukan pada saat Saudara Angin melangsungkan resepsi pernikahan anaknya di Gedung Graha Samudera Bumimoro (GSB) di kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan laut (Kodiklatal) Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu 27 Maret 2021 malam.

Baca Juga: Nadiem Makarim Izinkan Sekolah Tatap Muka, Ini Penjelasannya

Baca Juga: Perkuat Kualitas Wartawan, PRMN dan Lembaga UKW Pikiran Rakyat Gelar UKW

Kekerasan terjadi ketika sejumlah pengawal Angin Prayitno Aji menganggap Nurhadi masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan.

Meski sudah menjelaskan statusnya sebagai
wartawan Tempo yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, para pengawal tersebut tetap merampas telepon genggam Nurhadi dan memaksa untuk memeriksa isinya. Nurhadi juga mendapatkan penganiayaan dan penyekapan.

Dewan Pers pertama-tama memberikan dukungan moral untuk saudara Nurhadi. Semoga diberi kekuatan batin untuk menghadapi permasalahan ini dan segera aktif kembali menjalankan profesi wartawan.

Baca Juga: ICMI Banten Diminta Perkuat Pembangunan di Banten

Atas apa yang telah terjadi, Dewan Pers menyampaikan sikap sebagai berikut:

1. Mengutuk kekerasan terhadap saudara Nurhadi. Kekerasan tidak dibenarkan dilakukan kepada siapa pun, termasuk terhadap wartawan yang sedang melakukan kegiatan jurnalistik.

2. Mendesak Aparat Kepolisian untuk melakukan pengusutan dan penegakan hukum yang semestinya dan seksama atas kekerasan yang terjadi.

3. Mengingatkan kepada semua unsur pers untuk senantiasa berpegang teguh kepada Kode Etik Jurnalistik, termasuk di dalamnya aspek profesionalitas dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Dewan Pers berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan masalah yang
sedang dihadapi saudara Nurhadi.***

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Dewan Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah