SERANG NEWS -- PT Angkasa Pura mulai memberlakukan aturan wajib tes GeNose C19 bagi masyarakat yang hendak menggunakan jasa transportasi pesawat terbang di masa pandemi Covid-19.
Tes GeNose C19 menjadi salah satu syarat perjalanan pesawat terbang selain tes PCR dan rapid antigen. Aturan tersebut resmi berlaku Kamis, 1 April 2021.
Aturan penggunaan GeNose C19 sebagai syarat penerbangan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 12 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.
"Layanan tes GeNose C19 ini sudah melewati masa uji coba yang melibatkan 100 pekerja bandara setiap harinya sampai menjelang waktu penerapan secara publik," ujar Dirut Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin, Selasa 30 Maret 2021.
Baca Juga: Perkuat Kualitas Wartawan, PRMN dan Lembaga UKW Pikiran Rakyat Gelar UKW
Baca Juga: KPK Panggil Yandri Susanto Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Bansos Covid-19
Awaluddin mengatakan, masyarakat yang hendak berpergian menggunakan jalur transportasi udara wajib mengetahui proses uji tes dan administrasi GeNose C19.
Menurutnya, ada sejumlah tahapan yang harus dipenuhi oleh calon penumpang agar bisa menerima pelayanan tes GeNose C19. Caranya yaitu dengan mengunduh dan registrasi melalui aplikasi Airport Health Center, memesan tes dan melakukan pembayaran.