Baca Juga: 5 Wisata Pantai di Banten yang Layak Dikunjungi dan Tak Kalah dengan Pantai di Bali
“Naskah rancangan yang disusun dengan cara yang tidak mengindahkan UU No 12 Tahun 2011, karena kalau kalau disusun dan dianalisis sesuai ketentuan perundangan, tidak mungkin DPRD akan terus mengusulkan raperda yang bertentangan dgn peraturan perundang-undagan,” papar Yhannu lebih lanjut.
Mantan Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) ini menilai gubernur memiliki kelemahan secara komunikasi politik. Namun pada satu sisi DPRD Banten lemah dalam penguasan konten materi raperdanya.
Baca Juga: Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pembacokan Juru Parkir dan Pedagang di Pasar Rau Kota Serang
“Jadi setali tiga uang, eksekutifnya lemah berkomunikasi, DPRD-nya lemah dalam penguasaan konten materi. Alhasil: rakyat Banten yang dirugikan oleh keduanya, akibat kinerja yang tidak kredibel,” cetusnya.
Sebelumnya diberitkan Fraksi-fraksi di DPRD Banten angkat suara atas penolakan yang dilakukan Gubernur Banten. Mereka ramai-ramai mengeroyok pandangan Gubernur Wahidin Halim yang dinilai tidak jelas karena menolak tiga raperda inisiatif dewan.***