Gubernur Banten Tolak 3 Usulan Reperda Insiatif Dewan, Fraksi di DPRD Keroyok ‘Sikap’ WH

- 22 Maret 2021, 11:22 WIB
SUASANA paripurna penjelasan Raperda tentang Fasilitasi Pondok Pesantren di Gedung Paripurna DPRD Banten, KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, Selasa 16 Maret 2021.
SUASANA paripurna penjelasan Raperda tentang Fasilitasi Pondok Pesantren di Gedung Paripurna DPRD Banten, KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, Selasa 16 Maret 2021. /Sutisna/Kabar Banten

SERANG NEWS – Pandangan Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) yang menolak atau meminta tiga usulan Raperda dari DPRD Banten mendapat reaksi dari fraksi-fraksi yang ada.

Mereka ramai-ramai mengerotok pandangan WH sebagai sikap yang tidak jelas alasannya. Ketiga Raperda yang dimaksud, yakni Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengelolaan Zakat; dan Fasilitasi Pondok Pesantren.

Delapan dari sembilan fraksi di DPRD Banten sudah angkat bicara. Yakni, Fraksi PKS, Nasdem-PSI, Gerindra, PPP, Demokrat, PDI-P dan PAN. Mereka bersikeras Raperda yang diinisiasi DPRD itu tetap berlanjut dengan penting dan berdampak pada masyarakat Banten.

“Kalau Raperda yang diusulkan oleh DPRD saya rasa demi kebaikan orang Banten hasil daripada fungsi kontroling itu merupakan aspirasi dari masyarakat,” Ketua Fraksi Demokrat Mahpudin melalui siaran pers yang diterima SerangNews.com, Senin 22 Maret 2021.

Baca Juga: Ditarget Rampung Desember 2021, Gubernur WH: Banten Akan Miliki Stadion Megah

Baca Juga: Seorang Kakek di Karawang Tega Cabuli Pelajar SMP hingga Dua Kali, Dilakukan Malam Hari 

Menurutnya, pembentukan Raperda tersebut tidak asal-asalkan. Tahapan sudah dilakukan sesuai dengan aturan untuk dapat disahkan. “Kami akan sampaikan ke Ketua DPRD ke Gubernur juga pandangan kita,” ujarnya.

Senada dikatakan Ketua Fraksi PPP, Iskandar. “Ada naskah akademik dan dari komisi disampaikan Bamperda dan disampaik ke eksekutif. Sesungguhnya, melalui proses panjang demokrasi, legalisasi yang sudah benar dan tepat,” katanya.

Perda tersebut, sambungnya sangat penting karena dalam Undang-undang tidak mengatur muatan lokal.

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x