Gubernur Banten Tolak 3 Usulan Reperda Insiatif Dewan, Fraksi di DPRD Keroyok ‘Sikap’ WH

- 22 Maret 2021, 11:22 WIB
SUASANA paripurna penjelasan Raperda tentang Fasilitasi Pondok Pesantren di Gedung Paripurna DPRD Banten, KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, Selasa 16 Maret 2021.
SUASANA paripurna penjelasan Raperda tentang Fasilitasi Pondok Pesantren di Gedung Paripurna DPRD Banten, KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, Selasa 16 Maret 2021. /Sutisna/Kabar Banten

Sementara itu, Wakil Ketua Fraksi Nasdem PSI, Ali Nurdin mengatakan respon gubernur terhadap raperda inisiasi DPRD terlalu absud. Padahal tahapan awal biro hukum yang mewakilinya saat bapemperda telah hadir.

“Biro hukum terlibat, kita diskusikan kontennya, ketika pembahasan awal menerima itu biro hukum, sesuatu tidak mungkin di proses kalau tidak ada bahasan awal, Kita akan jawab hari Selasa saya yakin gubernur menerima,” katanya.

Berbeda dengan fraksi lainnya, Ketua Fraksi Gerindra Agus Supriatna mengatakan, Gubernur Banten tidak menolak Raperda inisiasi DPRD, namun meminta untuk dikaji kembali.

“Kami menganggap bahwa Gubernur Banten tidak menolak Raperda itu, hanya meminta untuk dikaji kembali. Kami akan terus berkoordinasi, melalui pansus,” ujarnya.

Sebelumnya, permintaan Gubenur Banten WH untuk meninjau kembali usulan 3 Raperda itu disampaikan melalui  pandangan Gubernur Banten di paripurna DPRD, Kamis 18 Maret 2021. Pandangan Gubernur Banten disampaikan melalui Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy.

Baca Juga: Berperan sebagai Peneliti Cagar Budaya di Film Balada Si Roy, Andika Hazrumy: Ini Promosi Wisata Banten

Dalam pandangannya, Pemprov berdalih, khawatir ketiga usulan raperda tersebut akan tumpang-tindig dengan regulasi atau aturan hukum yang sudah diatur Pemerintah Pusat.

"Apabila yang dibuat pemerintah mulai Undang-Undang sampai dengan Peraturan Menteri sudah ada, maka kami berpendapat cukup digunakan saja peraturan perundang-undangan tersebut. Oleh karena itu, ketiga Raperda yang diusulkan perlunya dilihat kembali batasan kewenangan," kata Andika.

Menurutnya, Pemerintah Pusat saat ini telah melakukan simplifikasi peraturan dengan konsep Omni Buslaw yang berdampak pada arah kebijakan peraturan, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, penyederhanaan perizinan, perlindungan dan pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

Berkaitan dengan hal tersebut, lanjutnya, Pemprov Banten bersama DPRD perlu menyiapkan produk hukum daerah mana saja yang perlu disesuaikan dengan adanya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah