Isu Jabatan Presiden 3 Periode, Pengamat: Disebar Kelompok Orang yang Tidak Suka Jokowi

- 18 Maret 2021, 21:05 WIB
Haris Hijrah Wicaksana/Facebook Pribadi
Haris Hijrah Wicaksana/Facebook Pribadi /

 

SERANG NEWS -- Wacana perpanjangan masa jabatan Presiden kembali mengemuka usai politisi senior Amien Rais mengungkapkan adanya upaya sistematis untuk memperpanjang masa jabatan Presiden Jokowi menjadi tiga periode.

Melalui situs laman YouTube Channel Amien Rais Official yang diunggah pada Sabtu 13 Maret 2021, pukul 20.00 WIB, eks Ketua MPR itu mengungkapkan hal tersebut. Jokowi langsung membantah pernyataan Amien.

"Sebetulnya, tidak memungkinkan jabatan presiden tiga periode, karena aturan undang-undang jabatan presiden itu selama lima tahun, dan ayat selanjutnya hanya dua periode," kata pengamat dari STISIP Setia Budhi Rangkasbitung Haris Hijrah Wicaksana, di Lebak, dikutip SerangNews.com dari Antara, Kamis 18 Maret 2021.

 Baca Juga: Indonesia Dinyatakan Mundur dari All England 2021, Wakil Ketua MPR Mengaku Ikut Prihatin

Baca Juga: Pastikan Pilkades Aman, Polres Serang Siapkan 742 Personil Disebar di 17 Kecamatan

Haris menilai, Jokowi tidak nyaman dengan isu politik tersebut lantaran selalu digunakan oleh kelompok yang tidak suka oleh kepemimpinan Presiden Jokowi.

"Keberhasilan Jokowi itu disebar narasi-narasi yang tidak sehat dari lawan politiknya yang ingin menjatuhkannya," kata Haris.

Menurut Haris, narasi jabatan Presiden tiga periode sulit terealisasi karena Undang-undang membatasi masa jabatan Presiden hanya dua periode. 

Baca Juga: Sempat Disegel, Lahan SPBU Pemicu Bentrokan Ormas di Transmart Graha Raya Tangsel Dibuka Kembali 

Ia juga yakin, Jokowi tidak mungkin bersedia mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden pada pemilu 2024.

"Hingga saat ini baik melalui partai politik maupun fraksi-fraksi di DPR RI, tidak ada satu pun yang membahas tentang wacana jabatan presiden tiga periode," ujarnya.

Haris mengatakan, tidak mudah melakukan upaya amandemen Undang-undang Dasar 1945. Alasannya, harus diajukan oleh lembaga tinggi negara yakni MPR, dan syarat pengajuannya harus didukung minimal dua per tiga dari 750 anggota MPR RI.

Baca Juga: Jawab Amien Rais, Jokowi: Saya Tidak Niat Jadi Presiden 3 Periode 

Setelah itu, ujar dia, mereka membentuk panitia kecil, panitia khusus (pansus) sampai sidang paripurna.

Karena itu, untuk mengamendemen UUD 1945 tentu tidak ada urgensi yang penting dan mendesak terkait jabatan presiden tiga periode.

Lembaga tinggi negara juga pasti menolak presiden tiga periode, karena melahirkan rezim kekuasan sehingga kembali seperti zaman Orde Baru.

"Saya kira proses pengajuan presiden tiga periode cukup lama hingga 2025 dan berpotensi terpecah-belah," katanya menjelaskan.

 Baca Juga: Jimly Asshiddiqie: Bukan Soal Minat atau Tidak 3 Periode, Presiden Wajib Tunduk UUD

Haris menilai, isu masa jabatan Presiden menjadi tiga periode sengaja dihembuskan untuk mengganggu konsentrasi Presiden Jokowi dalam melaksanakan kebijakan.

Menurutnya saat ini kinerja Pemerintahan Jokowi selama ini dianggap berhasil dalam merealisasikan pembangunan infrastruktur jalan tol, penerbangan, waduk, dan lainnya.

"Presiden Jokowi patut diapresiasi dengan semangat pelaksanaan vaksinasi, dan masyarakat menyambut positif," ujarnya.

Amien Rais yang pernah menjabat sebagai Ketua Umum PAN ini menuding Pemerintah Jokowi sedang merancang strategi yang tujuan utamanya berkaitan dengan masa depan jabatan Presiden.

"Mereka akan mengambil langkah pertama meminta sidang istimewa MPR, yang mungkin satu, dua pasal yang katanya perlu diperbaiki yang mana saya juga tidak tahu, tapi kemudian nanti akan ditawarkan baru yang kemudian memberikan hak presidennya itu bisa dipilih tiga kali," kata Amien.

 Baca Juga: Wacana Jabatan Presiden 3 Periode, Jokowi: Tegas, Ada yang Ingin Cari Muka

Sementara, Presiden Jokowi sendiri sudah membantah wacana tersebut. Bahkan, eks Walikota Solo ini menolak dengan tegas dan menyebut kelompok yang mengusulkan masa jabatan Presiden menjadi tiga periode adalah seseorang yang ingin mencari muka. ***

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah