Sempat Disegel, Lahan SPBU Pemicu Bentrokan Ormas di Transmart Graha Raya Tangsel Dibuka Kembali

- 18 Maret 2021, 19:47 WIB
Puluhan anggota Polres dan Satpol PP Tangsel membuk segel lahan SPBU pemicu bentrok antar ormas di Graha Raya Serpong akhir pekan lalu
Puluhan anggota Polres dan Satpol PP Tangsel membuk segel lahan SPBU pemicu bentrok antar ormas di Graha Raya Serpong akhir pekan lalu /Ade maulana/SerangNews//

SERANG NEWS- Lahan proyek SPBU milik PT Aneka Petroindo di Jalan Boulevard Silk Town Graha Raya, Pondok Jagung, Kecamatan Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel) yang lokasinya dekat dengan Transmart akhirnya bisa dikerjakan kembali.

Diketahui pasca bentrok antar ormas pada Sabtu 13 Maret 2021 lalu, Satpol PP Tangsel telah melakukan penyegelan sementara dikarenakan lahan tersebut menjadi pemicu bentrokan, dan situasi yang kurang kondusif

Namun, hampir sepekan bentrokan terjadi, Satpol PP Tangsel telah membuka segel kembali pada Kamis 18 Maret 2021.

Baca Juga: Brimob Bersenjata Lengkap Siaga di Transmart Graha Raya Tangsel, Pasca 4 Ormas Terlibat Bentrok

Baca Juga: Lagi Asyik Nongkrong, Gembong Curanmor Dicokok Resmob Polres Cilegon

Kepala Bidang Penegakan dan Perundang-undangan Satpol PP Tangsel, Sapta Mulyana menyampaikan, penyegelan yang dilakukan pada lahan SPBU dibuka kembali karena situasi sudah kondusif. Lahan itu disegel, kata Sapta, melanggar Perda Nomor 9 tahun 2012 tentang ketertiban umum.

"Terkait perizininan memang sudah ada dan kondisi saat ini sudah kondusif, jadi kami cabut segel tersebut. Kami sudah koordinasi kepada pihak Polres Tangsel. Kemarin kita segel karena lahan Ini menjadi pemicu bentrokan antar ormas," kata Sapta Mulyana kepada wartawan.

Sapta menjelaskan, lahan SPBU tersebut telah memiliki rekomendasi untuk pengurugan yang dikeluarkan oleh Satpol PP Tangsel pada 24 Februari 2021 lalu.

Baca Juga: Viral, Polisi Korban Tsunami Aceh 17 Tahun Lalu Ditemukan Masih Hidup di RSJ

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x