Ia juga yakin, Jokowi tidak mungkin bersedia mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden pada pemilu 2024.
"Hingga saat ini baik melalui partai politik maupun fraksi-fraksi di DPR RI, tidak ada satu pun yang membahas tentang wacana jabatan presiden tiga periode," ujarnya.
Haris mengatakan, tidak mudah melakukan upaya amandemen Undang-undang Dasar 1945. Alasannya, harus diajukan oleh lembaga tinggi negara yakni MPR, dan syarat pengajuannya harus didukung minimal dua per tiga dari 750 anggota MPR RI.
Baca Juga: Jawab Amien Rais, Jokowi: Saya Tidak Niat Jadi Presiden 3 Periode
Setelah itu, ujar dia, mereka membentuk panitia kecil, panitia khusus (pansus) sampai sidang paripurna.
Karena itu, untuk mengamendemen UUD 1945 tentu tidak ada urgensi yang penting dan mendesak terkait jabatan presiden tiga periode.
Lembaga tinggi negara juga pasti menolak presiden tiga periode, karena melahirkan rezim kekuasan sehingga kembali seperti zaman Orde Baru.
"Saya kira proses pengajuan presiden tiga periode cukup lama hingga 2025 dan berpotensi terpecah-belah," katanya menjelaskan.
Baca Juga: Jimly Asshiddiqie: Bukan Soal Minat atau Tidak 3 Periode, Presiden Wajib Tunduk UUD
Haris menilai, isu masa jabatan Presiden menjadi tiga periode sengaja dihembuskan untuk mengganggu konsentrasi Presiden Jokowi dalam melaksanakan kebijakan.