Singgung Isu Jabatan Presiden 3 Periode, Mahfud MD: Ingin Menjerumuskan atau Mencari Muka

- 16 Maret 2021, 14:59 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menpolhukam) Mahfud MD.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menpolhukam) Mahfud MD. /Instagram @mohmahmudmd/

“Salah satu alasan penting, mengapa kita dulu membubarkan Orde Baru dan melakukan Reformasi 1998 adala karena jabatan presiden tidak dibatasi jumlah periodenya,” kata Mahmud.

Baca Juga: Menteri Budi Karya Izinkan Masyarakat Mudik Lebaran 2021 Dengan Syarat...

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Bocah di Bawah Umur yang Viral di Medsos

“MPR kemudian membuat amandemen atas UUD 1945, membatasi 2 periode saja. Kalau mau mengubah lagi itu urusan MPR; bukan wewenang Presiden,” sambungnya.

Diketahui, isu wacana jabatan 3 periode kembali mengemuka usai politisi senior Amien Rais mengungkapkan sinyal politik yang mengarah agar Presiden Jokowi bisa terpilih lagi hingga menjabat tiga periode.

Melalui video YouTube yang diunggah, Amien Rais curiga Presiden Jokowi akan mendorong adanya sidang istimewa MPR untuk melakukan perubahan terhadap sejumlah pasal. Salah satunya memberikan hak bagi presiden agar bisa dipilih tiga kali.

Baca Juga: Perang Poster Boy Band Sambut Acara Kingdom Mnet yang Tayang April 2021, Mana Paling Keren?

Sementara itu, Presiden Jokowi menyatakan menolak wacana masa jabatan Presiden 3 periode.

“Sebagai Presiden yang dipilih langsung oleh rakyat berdasarkan konstitusi, maka sikap saya terhadap konstitusi yang membatasi masa jabatan presiden paling lama dua periode, tidak berubah,” kata Jokowi melalui akun Twitter @jokowi.

Bahkan Jokowi menegaskan tak berniat kembali menjadi presiden untuk ketiga kalinya. Dirinya menyatakan, masa jabatannya sebagai Presiden Indonesia akan berakhir pada 2024 nanti.

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah