Bambang Widjojanto Kuasa Hukum Demokrat, I Gede Pasek Ingat Proses Penetapan Tersangka Anas Urbaningrum

- 15 Maret 2021, 12:37 WIB
Sekjen DPP Partai Hanura, Gede Pasek Suardika (GPS)
Sekjen DPP Partai Hanura, Gede Pasek Suardika (GPS) /Serangnews/

Menurut Pasek, Bambang Widjojanto selalu lantang mengkondisikan opini untuk menjerat Anas Urbaningrum. Namun langkah itu sulit dan selalu tidak berhasil.

"Bahkan saking sulitnya menjerat, konon Bambang Widjojanto (BW)  berinisiatif memasang dakwaan kasus Hambalang dan "Proyek-proyek lainnya". Kasus yang tidak jelas proyek apa yang dimaksud.  Yg penting Tersangka dulu copot posisi dari ketum," tulisnya.

Pasek mengatakan, terjadi tarik ulur dalam penentuan status tersangka untuk Anas Urbaningrum. 

Pasek juga menyebut kutipan pidato SBY yang meminta KPK agar segera menetapkan status hukum untuk Anas Urbaningrum.

"Tarik ulur penentuan status Tersangka AU seiring dg berbagai cara pelengseran AU dari jabatan Ketum. Puncaknya adalah pidato SBY di Jeddah yang dg tegas meminta status AU. Kalimat yang mirip: Kalau salah katakan Salah kalau tidak salah tolong jelaskan kenapa tidak salah," tulisnya.

Baca Juga: Datangi Kediaman Jusuf Kalla, AHY Diminta Bersabar

Menurut Pasek, usai pidato SBY di Jeddah, situasi politik nasional dihebohkan dengan pernyataan sejumlah petinggi di Partai Demokrat yang meyakini bahwa Anas Urbaningrum akan segera menjadi tersangka kasus Korupsi.

"Setelah itu jagad politik dan hukum dihebohkan dengan pernyataan petinggi PD dengan yakin nyatakan AU sudah Tersangka tetapi surat spindik belum ada. Dhuuarrr tiba-tiba ada Sprindik bocor yg ditekan BW dan Samad sebelum ada gelar perkara.
Tekanan mentersangkakan AU makin kencang," ujarnya.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Kulfi Senin 15 Maret 2021, Kulfi Curiga Sikander Palsu 

Pasek pun mempersilahkan para pakar hukum untuk berbicara dan melakukan kajin perihal kasus yang melibatkan Anas Urbaningrum.

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah