Yang berbeda dari tahun 2020 yaitu jumlah total bantuan yang diberikan.
Jika sebelumnya tiap UMKM mendapatkan BLT Banpres BPUM sebesar Rp2,4 juta, tahun ini masing-masing penerima bantuan hanya akan mendapat Rp1,2 juta saja.
Selain itu, jumlah UMKM yang ditargetkan pun juga berkurang. Jika di tahun 2020 jumlah penerima Banpres UMKM dari Kemenkop UKM sebanyak 12 juta pelaku usaha, tahun 2021 hanya ada 9,8 juta usaha saja yang mendapat BLT.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT BPUM UMKM dari Kemenkop sebagai berikut.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Penerima Banpres BPUM UMKM adalah pelaku usaha mikro mikro yang dibuktikan surat usulan calon penerima dan pengusul BPUM serta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Penerima Banpres BPUM UMKM Bukan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
- Penerima Banpres BPUM UMKM tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Untuk pelaku usaha mikro yang alamat KTP dan lokasi usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Ramalan Shio Rabu, 10 Maret 2021; Shio Tikus, Kerbau dan Harimau: Lakukan yang Menurut Anda Penting
Agar bisa mendapat BLT BPUM UMKM, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:
- Calon penerima BPUM diusulkan pengusul BPUM
- Pengusul dapat menyampaikan data usulan calon penerima BPUM pada Menteri cq. Deputi penganggungjawab program BPUM secara sekaligus atau bertahap yang terdiri dari:
- NIK
- Nama lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang usaha
- Nomor telepon
Baca Juga: Resmi, S1nyo Ditunjuk Jadi Pelatih Tim PUBG Mobile Evos Reborn
Para pengusul penerima BLT BPUM UMKM adalah: