Polemik KLB Demokrat, Jimly Asshiddiqie: Sikap Netral Pemerintah, Presiden Angkat KSP Baru gantikan Moeldoko

- 6 Maret 2021, 18:11 WIB
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie /Twitter/@JimlyAs//

SERANG NEWS- Polemik hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara yang menghasilkan keputusan Jenderal Purn Moeldoko sebagai Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat terus bergulir.

Sebelumnya pasca terpilihnya Moeldoko, Hasil KLB Deli Serdang tersebut dikatakan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai KLB yang ilegal dan inkonstitusional.

Disisi lainnya, dalam konferensi pers pada Jumat, 5 Maret 2021 malam, Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengaku mendengar informasi adanya akal-akalan dari kubu Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dan kelompok kudeta partai dalam KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Baca Juga: Moeldoko jadi Ketum Partai Demokrat Melalui Telepon, Dipo Alam: Apa SKnya Sudah Dikirim via Ojek Online?

Menurut Yudhoyono, sebelum mengangkat Moeldoko menjadi ketua umum partai secara ilegal, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang sah telah diubah, Kemudian, diganti dengan AD/ART versi KLB Demokrat Deli Serdang.

Terbaru, cuitan Mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie terpantau ikut mengomentari polemik yang tengah terjadi di Partai Demokrat saat ini.

Baca Juga: Partai Demokrat Diambil alih Pejabat Negara, Saiful Mujani: Ironi Luar Biasa!

Dikutip SerangNews.com dari akun Twitter @JimlyAs pada Sabtu, 6 Maret 2021, menyebut pemerintah bisa saja memastikan sikap netralnya atas apa yang terjadi di Partai Demokrat.

Tweet Jimly Asshiddiqie
Tweet Jimly Asshiddiqie

"Kalau Pemerintah hendak mmastikn sikap netralnya, bisa sj Pemerintah (1) tdk mngesahkan pndaftaran pngurus "KLB" tsb & (2) Presiden angkat KSP baru utk gantikan Moeldoko sbgmana mestinya," tulis Jimly yang juga pernah menjabat sebagai Ketua DKPP itu.

Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md akhirnya buka suara terkait polemik Partai Demokrat. Dia mengatakan pemerintah tidak bisa melarang KLB Demokrat. Alasannya, kata dia, menghormati independensi partai politik.

Baca Juga: Bocoran Love Story The Series Sabtu 6 Maret 2021, Ken cari Keberadaan Wilantara, Dinda terus Intervensi Maudy

Menurut Mahfud, sejak era Megawati, SBY hingga Jokowi, pemerintah tidak pernah melarang KLB atau munas luar biasa yang dianggap sempalan. Risikonya, kata dia, pemerintah dituding cuci tangan.

“Tapi kalau melarang atau mendorong bisa dituding intervensi, memecah belah,” kata Mahfud lewat cuitannya @mohmahfudmd di Twitter, Sabtu, 6 Maret 2021.

Ia mengatakan pemerintah menganggap kongres luar biasa (KLB) Demokrat di Deli Serdang sebagai masalah internal partai. “Bukan (minimal belum) menjadi masalah hukum,” tambah Mahfud.

Baca Juga: Keselamatan Terancam, Andi Arief sebut Puluhan Kader Demokrat jaga Kediaman SBY dan Ketum AHY Malam Ini

Mahfud menjelaskan, KLB Demokrat akan menjadi masalah hukum jika hasilnya tersebut didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM.

Untuk itu, hingga kini, kata Mahfud, belum ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kepada pemerintah dari Partai Demokrat. Sehingga, pemerintah saat ini hanya menangani sudut keamanan, bukan legalitas partai.

Jika hasil KLB didaftarkan Demokrat, pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasarkan undang-undang dan AD/ART partai.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut KLB Demokrat Masalah Internal, Pemerintah Tidak Bisa Melarang

“Keputusan Pemerintah bisa digugat ke Pengadilan. Jadi pengadilanlah pemutusnya. Dus, sekarang tidak atau belum ada masalah hukum di Partai Demokrat,” tulisnya kembali dalam cuitannya.***

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah