Tahun 2021, 40 Hektare Lahan Gambut di Pontianak Terbakar, 5 Disegel  

- 3 Maret 2021, 13:01 WIB
Warga memadamkan Karhutla di wilayah Kota Pontianak.
Warga memadamkan Karhutla di wilayah Kota Pontianak. /Kalbar Terkini/Mulyanto Elsa

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes (Pol) Donny Charles Go mengatakan, hingga saat ini jajaran Polda Kalbar sudah menetapkan delapan tersangka perorangan.

Baca Juga: Singgung Perpres 'Investasi Miras' dan Vaksinasi, Mahfud MD: Pemerintah Tidak Alergi Kritik

Delapan tersangka yang ditetapkan itu berasal dari tujuh kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di provinsi Kalbar tahun 2021.

Dia menjelaskan, tujuh kasus Karhutla itu, ditangani sejak Januari hingga Februari 2021. 

"Kedelapan tersangka itu sedang diproses dari tujuh laporan polisi yang kami terima," ujarnya.

Ia menambahkan, tujuh kasus yang terungkap itu ada di beberapa polres, dan terbanyak ada di Polres Mempawah yaitu sebanyak tiga kasus, dan Polres lainnya sebanyak satu sampai dua kasus.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Rabu 3 Maret 2021, Akhirnya Al Susul Andin ke Bandung

"Luas lahan yang terbakar akibat ulah delapan orang tersangka itu mulai dari tiga hektare hingga 14 hektare," ungkapnya. 

Kedelapan pelaku ditangkap berasal dari Kota Pontianak tiga orang, Kabupaten Kubu Raya satu orang, Kabupaten Mempawah tiga orang, dan dari Kabupaten Kayong Utara satu orang. 

Sedangkan untuk korporasi, saat ini Tim dari Ditkrimsus Polda Kalbar sedang melakukan penyelidikan di lokasi kebakaran, ada beberapa hotspot pantauan satelit berada di wilayah konsesi perusahaan, katanya.

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah