Lampiran Kepres 10/2021 yang Atur Investasi Miras Dibatalkan, Mardani Ali Sera: Terimakasih Pak Jokowi

- 2 Maret 2021, 16:56 WIB
Jokowi Resmi Cabut Perpres Izin Investasi Miras.
Jokowi Resmi Cabut Perpres Izin Investasi Miras. /Tangkap layar YouTube/ Sekretariat Presiden/

SERANG NEWS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) batalkan legalitas investasi minuman keras (miras).

Pebatalan ini setelah Jokowi mencabut lampiran Perpres nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Pencabutan lampiran Perpres tersebut, kata Jokowi, setelah dirinya menerima masukan dari para ulama, MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan ormas lainnya serta tokoh agama yang lain.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Presiden Jokowi Cabut Lampiran Perpres Tentang Investasi Miras

Tak ketinggalan, masukan dari provinsi dan daerah-daerah juga menjadi pertimbangan yang mendasar atas pencabutan Perpres tersebut.

"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan bahwa lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri miras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut, terimakasih," kata Jokowi dikutip SerangNews.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa, 2 Maret 2021.

Keputusan Jokowi tersebut disambut baik sejumlah kalangan. Salah satunya politisi PKS Mardani Ali Sera.

Baca Juga: Sebelum Jokowi Cabut Perpres, Ini Tweet Keras Tokoh Penolak Investasi Miras

"Terimakasih pak Jokowi," ucap Mardani Ali Sera melalui akun Twitter @MardaniAliSera yang terpantau SerangNews.com.

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x