Sindikat Pengedar Uang Asing Palsu Diringkus Polisi, Dua Orang Masih Buron 

- 28 Februari 2021, 16:04 WIB
Polresta Banyuwangi ungkap kasus Peredaran Uang Palsu
Polresta Banyuwangi ungkap kasus Peredaran Uang Palsu /KabarBesuki.com

SERANG NEWS - Sindikat peredaran uang asing palsu senilai Rp2,8 Triliun berhasil diringkus jajaran Polresta Banyuwangi diperbantukan Polda Jawa Timur.

Dalam operasi tersebut polisi berhasil meringkus 10 pelaku. Mereka mengedarkan uang palsu antar kota antar provinsi. 

Uang asing palsu yang diedarkan pelau antara lain, dolar Amerika, Kanada, Hongkong, Yuan Tiongkok, Ringgit Brunei, Conca Cruzeiro Brazil sampai pecahan rupiah.

Baca Juga: Terpojok, Al Ungkap Status Reyna ke Andin, Prediksi Ikatan Cinta Minggu 28 Februari 2021 

Baca Juga: Prediksi Love Story The Series Minggu 28 Februari 2021, Yeah Maudy Girang, Papa Argadana Akhirnya Pulang

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifusin mengatakan dari 10 pelaku itu, pihaknya mengamankan barang bukti ribuan lembar uang asing palsu.

Arman mengaku anggotanya masih memburu dua tersangka lagi. Mereka diduga memiliki peran penting sebagai otak kejahatan dan penecetak ribuan lembar uang asing palsu tersebut.

Sementara itu dari hasil pengakuan para tersangka, ribuan lembar uang asing palsu rencananya akan diedarkan di beberapa kota di Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta beberapa kota besar lainnya.

Baca Juga: Bikin Pangling, Syahrini Tampil Menawan Saat Rayakan Anniversary Pernikahan di Jepang

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x