SERANG NEWS - Sindikat peredaran uang asing palsu senilai Rp2,8 Triliun berhasil diringkus jajaran Polresta Banyuwangi diperbantukan Polda Jawa Timur.
Dalam operasi tersebut polisi berhasil meringkus 10 pelaku. Mereka mengedarkan uang palsu antar kota antar provinsi.
Uang asing palsu yang diedarkan pelau antara lain, dolar Amerika, Kanada, Hongkong, Yuan Tiongkok, Ringgit Brunei, Conca Cruzeiro Brazil sampai pecahan rupiah.
Baca Juga: Terpojok, Al Ungkap Status Reyna ke Andin, Prediksi Ikatan Cinta Minggu 28 Februari 2021
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifusin mengatakan dari 10 pelaku itu, pihaknya mengamankan barang bukti ribuan lembar uang asing palsu.
Arman mengaku anggotanya masih memburu dua tersangka lagi. Mereka diduga memiliki peran penting sebagai otak kejahatan dan penecetak ribuan lembar uang asing palsu tersebut.
Sementara itu dari hasil pengakuan para tersangka, ribuan lembar uang asing palsu rencananya akan diedarkan di beberapa kota di Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta beberapa kota besar lainnya.
Baca Juga: Bikin Pangling, Syahrini Tampil Menawan Saat Rayakan Anniversary Pernikahan di Jepang