Sindikat Pengedar Uang Asing Palsu Diringkus Polisi, Dua Orang Masih Buron 

- 28 Februari 2021, 16:04 WIB
Polresta Banyuwangi ungkap kasus Peredaran Uang Palsu
Polresta Banyuwangi ungkap kasus Peredaran Uang Palsu /KabarBesuki.com

"Kami masih lakukan pengembangan. Dari mana mereka memperoleh bahan uang palsu ini dan mencetaknya," tuturnya dikutip SerangNews.com dari PMJ News, Minggu 28 Februari 2021. 

Atas perbuatannya, seluruh tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah