Belum Ada Aturan Turunan dari UU Pesantren, Wakil Ketua MPR: Pesantren Perlu Pemberdayaan!

- 23 Februari 2021, 22:02 WIB
Wakil Ketua MPR, Jazilul Fawaiz setelah Sosialisasi 4 Pilar di Kota Serang
Wakil Ketua MPR, Jazilul Fawaiz setelah Sosialisasi 4 Pilar di Kota Serang /SerangNews/ Ahmad Hipni/

SERANG NEWS - Wakil Ketua MPR, Jazilul Fawaid berharap kepada Pemerintah Pusat untuk segera membuat Peraturan Pemerintah tentang Pondok Pesantren.

Hal itu sebagai bentuk turunan dari Undang-Undang nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren yang telah diundangkan pada tanggal 16 Oktober 2019.

"Karena memang Peraturan Pemerintah yang menjadi mandataris dari UU Pesantren juga memang belum selesai, makanya di Perda pun akhirnya mandeg," kata Jazil setelah Sosialisasi 4 Pilar di Kota Serang, Selasa 23 Februari 2021.

Baca Juga: Ciptakan Santri yang Mandiri, Ansor Banten Dorong Perda Pondok Pesantren

Meski demikian, ia juga berharap meskipun Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Pesantren belum ada, tetapi Pemerintah Pusat dan Daerah bisa menggunakan aturan hukum lainnya untuk tetap memperhatikan Pondok Pesantren.

"UU Sisdiknas ada, itu sudah cukup untuk melakukan pembantuan terhadap pesantren, jadi tidak harus nunggu Perda, tapi untuk lebih sempurna, bikin Perdanya, jangan alasan karena tidak ada Perda, pesantren tidak diperhatikan," ucapnya.

Baca Juga: Hati-hati, BMKG Prediksi Gelombang Tinggi Terjadi Sepekan ke Depan, Termasuk Selat Sunda

Ia kembali menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah menjadi penting agar Pemda bisa memiliki payung hukum yang pasti terkait pengelolaan Pondok Pesantren.

"Lakukan segera, karena ini menjadi mandat UU, dan juga mandat kebutuhan yang faktual di masyarakat. Pesantren perlu pemberdayaan, kalau semua nunggu aturannya, lama-lama negara ini yang ga diatur ga dipedulikan," ucapnya.

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah