JDIH Pemprov Banten Tidak Aktif Sejak 2018, KI Banten: Updating Website Standar Layanan Informasi Publik

- 23 Februari 2021, 21:13 WIB
JDIH Pemprov Banten tidak aktif sejak 2018
JDIH Pemprov Banten tidak aktif sejak 2018 /Tangkap layar/ jdih.bantenprov.go.id/

SERANG NEWS - Website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov Banten) Banten tidak aktif.

Padahal keberadaan website JDIH itu sangat penting. Bahkan menjadi hak masyarakat Banten untuk dapat mengakses informasi yang berkaitan dengan publik di Provinsi Banten.

Pantauan SerangNews.com, website JDIH Pemrov Banten terkhir update pada Rabu, 24 Oktober 2018.

Baca Juga: Ciptakan Santri yang Mandiri, Ansor Banten Dorong Perda Pondok Pesantren

Pada laman website itu, artikel terakhir yang tayang pada hari Rabu, 24 Oktober 2018 berjudul ‘Kegiatan studi komparasi JDIH ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah’.

Sedangkan, artikel setelah itu berjudul ‘Kegiatan APEC Capacity Building, Pengelolaan Single Portal Hotel Harper Makassar, 5-6 September 2018’ yang tayang pada 7 September 2018.

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Konsumsi Gas LPG 3Kg di Banten Alami Kenaikan 

Berdasarkan hal tersebut, Komisi Informasi (KI) Banten mendorong agar PPID pembantu pada Biro Hukum Setda Provinsi Banten untuk dapat lebih melakukan pemutakhiran data pada laman https://jdih.bantenprov.go.id.

Updating website itu bagian dari amanah Peraturan KI (PerKI) Nomor 1 tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP),” kata Bagian Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi (ASE) KI Banten, Nana Subana kepada SerangNews.com pada Selasa, 23 Februari 2021.

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: jdih.bantenprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah