Ditugaskan Presiden Jokowi, Mahfud MD Bentuk 2 Tim Bahas Wacana Revisi UU ITE

- 20 Februari 2021, 08:05 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD
Menko Polhukam, Mahfud MD /Tangka playar instagram/ @polhukamri/

SERANG NEWS - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan atau Menko Polhukan, Mahfud MD mengatakan, saat ini pihaknya sedang membentuk dua tim yang akan membahas secara detail wacana Revisi UU ITE.

Hal itu ia sampaikan setelah mendapatkan tugas dari Presiden Jokowi untuk menyelesaikan persoalan UU ITE yang dianggap mengandung pasal karet.

"Kemenko Polhukam yang mendapat tugas untuk menyelesaikan masalah UU ITE yang mengandung muatan pasal karet," kata Mahfud melalui unggahan instagram resmi Kemenko Polhukam @polhukamri dikutip SerangNews.com pada Sabtu, 20 Februari 2021.

Baca Juga: Pintu Air Karet Jakarta Siaga 1, Grogol hingga Tomang Antisipasi Banjir

Tim yang pertama, kata Mahfud, akan bertugas untuk menginterpretasikan hal-hal yang lebih teknis dan membuat kriteria implementasi dari pasal yang dianggap 'pasal karet' dalam UU ITE tersebut.

“Sekarang ini Kemenko Polhukam sudah membentuk dua tim. Tim pertama yang bertugas membuat interpretasi yang lebih teknis dan membuat kriteria implementasi dari pasal yang dianggap pasal karet, itu nanti akan dilakukan oleh Menkominfo,” katanya.

Baca Juga: Peringatan Dini Cuaca Jabodetabek 20 Februari 2021: Berpotensi Hujan Sedang-Lebat Disertai Petir

Tim kedua, adalah tim rencana revisi UU ITE yang akan mendiskusikan mana saja dalam UU itu yang diangap dengan pasal karet.

Bahkan, pihaknya juga akan mengundang para ahli untuk mendiskusikan hal tersebut.

Baca Juga: Database Milik Kejagung Diretas, Pelaku Masih Berusia 16 Tahun

"Presiden mengatakan, silahkan didiskusikan kemungkinan revisi itu, nah kita akan disukiskan itu, tim ini akan mengundang pakar, semua ahli akan didengar utk mendikusikan bener ga perlu revisi," ucapnya.

Jika UU ITE perlu direvisi, Menko Polhuka juga akan meminta pendapat dari DPR RI, sebab sejauh ini, di DPR RI juga ada beberapa orang yang masih menolak rencana revisi UU ITE tersebut.

Baca Juga: Ibunda Fadli Zon Meninggal Dunia, Menkopolhukam Mahfud MD: Semoga Husnul Khatimah

"Mereka alasannya bahaya kalau negara tidak punya UU itu, gimana kalau orang mencaci maki lewat medsos dan lain-lain, itu apakah akan dihapus, nah kita akan diskusikan itu," tuturnya.

Ia juga memastikan bahwa dua tim revisi UU ITEtersebut akan mulai bekerja pada Senin, 22 februari 2021.

Baca Juga: Kompetisi Akan Kembali Digelar, Pesepakbola Masuk Penerima Vaksin Bagi Olahragawan Tahap Pertama

Baca Juga: Berperan sebagai Peneliti Cagar Budaya di Film Balada Si Roy, Andika Hazrumy: Ini Promosi Wisata Banten

"2 tim ini akan sudah mulai bekerja hari senin, 22 februari ini, mereka akan dipanggil untuk segera bekerja," ucapnya.***

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x