SERANG NEWS - Database milik Kejaksaan Agung (Kejagung) diretas oleh orang yang tak dikenal. Namun setelah dilakukan penelusuran, terduga masih seorang pelajar berusia 16 tahun asal Sumatera Selatan.
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat 19 Februari 2021.
"Iya yang bersangkutan masih berusia 16 tahun," ucap Leonard dikutip SerangNews.com dari pmjnews.
Disampaikan Leonard, jika pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku berinisial MFW untuk dimintai keterangan. Bahkan kedua orang tuanya pun turut dibawa ke Kejaksaan Agung.
"Orang tua yang bersangkutan juga telah membuat surat pernyataan yang secara langsung akan mendidik, mengontrol anaknya untuk tidak melakukan perbuatan peretasan sebagaimana yang terjadi," ungkapnya.
Namun, lanjut Leonard, sehubungan pelaku masih di bawah umur Kejagung tidak melanjutkan proses hukum terhadapnya. Selain itu terduga pelaku telah berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.
"Orang tua yang bersangkutan juga telah membuat surat pernyataan yang secara langsung akan mendidik, mengontrol anaknya untuk tidak melakukan perbuatan peretasan sebagaimana yang terjadi," tuturnya.