SERANGNEWS.COM - Kasus gagal bayar klaim nasabah dan kerugian negara perusahaan asuransi milik Negara (BUMN), PT Jiwasraya terus bergulir.
Kasus Jiwasraya muncul ke permukaan publik saat menteri BUMN dijabat oleh Erick Thohir.
Kasus mencuat ke publik ketika pada pertengahan Desember 2019, manajemen Jiwasraya tak mampu lagi membayar polis nasabah dengan total kerugian senilai Rp 12 triliun.
Baca Juga: Truk Terguling Masuk Jurang, Sopir Truk Angkut Mie Instan Meninggal
Baca Juga: Satelit Republik Indonesia Ditenggat 2023, Ma’ruf Amin: Infrastruktur Tol Langit untuk Desa Digital
Terbaru, Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang saksi terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (persero).
"Tiga orang saksi baik sebagai pengurus maupun sebagai karyawan korporasi atau perusahaan manager investasi," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono dalam keterangan tertulisnya, Senin 9 November 2020.
Pemanggilan Saksi ini, kata Hari, karena keterangannya dianggap perlu untuk mengungkap sejauh mana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya.
Baca Juga: Jejak Bersejarah Hotel Voos di Kota Serang (1) Dijadikan Makodim sampai Berganti Mal