Menaker Akan Upayakan Salurkan Kembali BSU Sisa Termin II

- 18 Februari 2021, 01:00 WIB
Menaker Usahakan Kembali Cairkan BSU Tapi untuk yang Memenuhi Syarat .
Menaker Usahakan Kembali Cairkan BSU Tapi untuk yang Memenuhi Syarat . /Foto: ANTARA /Sigid Kurniawan

SERANG NEWS - Pemerintah melalui Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mengusahakan untuk menyalurkan kembali bantuan subsidi upah (BSU) pada tahun 2021 ini. 

Penyaluran BSU tahun 2021 ini diperuntukan bagi pekerja yang mendapatkan BSU gelombang I tapi belum mendapatkan di gelombang II. 

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan akan mengusahakan penerima BSU gelombang I tapi belum mendapatkannya pada gelombang II.

"Realisasi kita sudah 98,92 persen, jadi sudah hampir 100 persen," kata Menaker Ida ketika ditemui usai membuka acara final Debat Virtual Ketenagakerjaan 2021, Jakarta, Rabu 17 Februari 2021 dikutip SerangNews dari Antara. 

Baca Juga: Ramalan Shio, Kamis 18 Februari 2021: Shio Monyet, Jangan Posesif! 

Baca Juga: Arti Lagu Persahabatan Bagai Kepompong, Berikut Ulasan Cerita Sinetron yang Tayang 13 Tahun Lalu

"Ada sedikit yang karena kita sudah tutup buku harus dikembalikan pada kas negara, jika memang sudah memenuhi syarat kami akan ajukan kembali ke Kementerian Keuangan untuk bisa diproses," tambahnya. 

Dalam kesempatan tersebut, Menaker Ida juga memastikan bahwa tidak ada rencana pengadaan BSU pada 2021 dengan pemerintah akan mengandalkan Kartu Prakerja untuk memberikan bantuan bagi pekerja terdampak pandemi Covid-19.

Ida menyoroti bagaimana Kartu Prakerja juga memiliki insentif selain dana bantuan untuk mendapatkan pelatihan. 

Kementerian Ketenagakerjaan juga menjadi bagian dari program tersebut, meski pelaksanaanya berada di bawah Kemenko Perekonomian.

Baca Juga: Keluar Sebagai Roster Genflix Aerowolf, Kaesang Sebut RRQ

"Program-program lain seperti BSU misalnya Kartu Prakerja yang di dalamnya memang ada insentif yang nilainya sama Rp600.000 selama empat bulan itu tetap ada dan alokasinya masih cukup besar," tegas Ida.

Kartu Prakerja adalah program pemerintah untuk pelatihan dan pengembangan keahlian yang selama pandemi diakomodasi juga untuk memberikan bantuan insentif bagi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) atau angkatan kerja baru.

Total bantuan yang didapat adalah Rp3,55 juta degan rincian Rp600.000 untuk biaya pelatihan setiap bulan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta dan Rp1 juta sebagai insentif biaya pelatihan dan Rp150 ribu sebagai biaya survei.

Sebelumnya, pemerintah pada 2020 memberikan subsidi gaji yang merupakan bantuan saat pandemi untuk para pekerja dengan pendapatan di bawah Rp5 Juta yang disalurkan dalam dua termin.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, dan Pisces, Kamis 18 Februari 2021: Hore Ada Kejutan Keuangan

Pada termin pertama Agustus-September 2020 telah disalurkan BSU kepada 12.293.134 orang sementara untuk gelombang II November-Desember 2020 disalurkan kepada 12.244.169 orang.

"Yang tersisa sepanjang memenuhi syarat maka akan kami mintakan kembali kepada Kementerian Keuangan," ujar Ida.***

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x