Baca Juga: MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Tangsel Muhamad-Sarah, Benyamin Pilar Siap Dilantik
“Ruang lingkup kami juga sebatas adminsitrasi dan tidak mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan Bupati sebelumnya,” kata Entus.
Ia berencana, akan melakukan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Serang untuk tetap berjalan secara normal.
Baca Juga: Bappeda Yakin Vaksinasi Covid-19 Bisa Menurunkan Angka Kemiskinan di Banten
“Saya butuh dukungan dari seluruh stakeholder dalam menjalankan tugas sebagai Plh Bupati Serang,” tuturnya.
Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah menetapkan Pelaksana Harian (Plh) untuk Kabupaten Serang berdasarkan surat perintah nomor 132/253/PemKesra/2021, tanggal 16 Februari 2021.
Baca Juga: Pengurus DPD dan DPW BKPRMI se-Banten Menolak Muswil Abal-abal Mumtaz Abdillah
Dalam surat itu disebutkan bahwa Sekretaris Daerah Kabupaten Serang, yakni Tubagus Entus Mahmud Sahiri ditugaskan untuk menjadi Pelaksana Harian (Plh) Bupati Serang.
Sebelumnya, pada Pilkada serentak 2020, Ratu Tatu yang berpasangan dengan Pandji Tirtayasa ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Serang terpilih periode 2021-2026.
Baca Juga: Alat Transportasi Bupati Serang Capai Rp1 M, Berikut Rincian dari LHKPN KPK