BST Rp300 Ribu Tahap 1 Sudah 95 Persen Tersalurkan, Cek Cara Mencairkannya

- 16 Februari 2021, 12:42 WIB
Ilustrasi BST Rp300 Ribu
Ilustrasi BST Rp300 Ribu /Yudhi Prasetiyo

4. KPM akan diminta datang kembali di waktu yang sudah ditetapkan

5. Pencairan BST tidak boleh diwakilkan

6. KPM wajib membawa surat undangan, KTP dan Kartu Keluarga

7. Bagi penerima yang sakit, lansia atau disabilitas berat. Petugas pos akan mengantarkannya ke rumah anda.***

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: ANTARA dtks.kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah