"Jadi kita pengurus lingkungan terus berkoordinasi dengan putrinya yang ada di rumah sakit. Memang korban dinyatakan meninggal dunia pagi tadi. Saat ini saya sedang siap-siap menuju ke Fatmawati," kata Nanang.
Luka bakar yang dialami Samsudin memang terbilang parah, yakni mencapai 95 persen. Pihak keluarga sendiri harus menanggung biaya perawatan yang mencapai lebih dari Rp32 jutaan, lantaran BPJS tak mengcover perawatan korban tindak pidana.
Berbagai cara meringankan beban biaya perawatan telah dilakukan oleh keluarga serta pengurus lingkungan setempat.
Baca Juga: Jadi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Gadis di Bawah Umur di Lebak Hamil
Di antaranya berkomunikasi dengan Pemerintah Kota Tangsel dan menggalang dana bantuan melalui media sosial.
Sementara itu, Kristiyanah hingga saat ini masih mendekam di sel tahanan Mapolres Tangsel.
Pelaku dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan atau Pasal 187 KUHP ayat (2) tentang pembakaran dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan.***