Balas Dendam, Guru Ngaji Tusuk Pedagang Kelapa hingga Tewas

- 5 Februari 2021, 14:20 WIB
Ilustrasi penusukan oleh guru ngaji kepada tukang kelapa.
Ilustrasi penusukan oleh guru ngaji kepada tukang kelapa. /Pixabay/PublicDomainPictures

Baca Juga: Sinyal Parabola Hilang Saat Hujan? Ini Penjelasannya

Untuk diketahui sebelumnya, korban Ardanih ini dilaporkan meninggal karena melakukan bunuh diri.

Namun pihak keluarga melaporkan lebih jauh ke pihak kepolisian karena curiga terhadap beberapa luka tusuk yang ditemukan pada tubuh korban.

Sampai saat ini, pihak kepolisian masih akan terus melakukan penyidikan dan menunggu hasil autopsi untuk menemukan motif lainnya dari tersangka.

Baca Juga: Punya Industri Rumahan Jenis Pangan? Begini Cara Urus Izinnya

Atas kasus ini, tersangka berinisial MR akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana.***

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah