Punya Industri Rumahan Jenis Pangan? Begini Cara Urus Izinnya

- 5 Februari 2021, 10:15 WIB
Ilustrasi Industri rumahan pangan
Ilustrasi Industri rumahan pangan /Pixabay/RitaE

SERANG NEWS - Kementrian Koperasi dan UKM mengimbau pelaku industri rumahan berjenis makanan dan minuman untuk mengurus sertifikatnya.

Sertifikat yang dinamakan perizinan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) itu menjadi sayarat seseorang menjalankan usaha rumahan jenis makanan dan minuman.

Dengan sertifikat itu, akan menjamin produk yang dihasilkan aman untuk di konsumsi. Sehingga, membuat tenang pelaku usaha.

Baca Juga: Sinopsis Love Story Jumat 5 Februari 2021, Awal Perseteruan Argadana dan Wilantara Bikin Kaget Anita dan Dinda

PIRT berlaku selama 5 tahun sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang paling lambat 6 bulan sebelum masa berlaku habis.

Jenis pangan yang harus mendapat izin SPP-PIRT:

1. Jenis pangan yang mendapat izin produksi tidak termasuk:
- pangan yang diproses dengan sterilisasi komersial atau pasteurisasi
- pangan yang diproses dengan pembekuan (frozen food)
- pangan olahan asal hewan yang disimpan dingin/beku
- pangan diet khusus dan pangan keperluan medis (MP ASI, booster ASI, formula bayi, formula lanjutan, pangan untuk penderita diabetes)

Baca Juga: Sinopsis Love Story Jumat 5 Februari 2021, Mendekam di Penjara, Wilantara Emosi ketemu Papanya Maudy

2. Jenis pangan IRTP (Industri Rumah Tangga Pangan) hasil produksi wilayah Indonesia

3. Jenis pangan yang dikemas kembali dalam ukuran kecil, setelah memiliki SPP-PIRT, sebelumnya dalam kemasan besar.

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Instagram Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x