Lobi-lobi Sampah hingga Pansus, DPRD Tangsel Pertanyakan Kajian Memilih TPSA Cilowong Serang

- 4 Februari 2021, 11:59 WIB
Ketua Panitia Khusu (Pansus) DPRD Tangsel khusus kerjasama penanganan sampah antara Pemkot Tangsel dan Serang, Muhammad Aziz saat di temui di ruang aspirasi, Kamis 4 Februari 2021
Ketua Panitia Khusu (Pansus) DPRD Tangsel khusus kerjasama penanganan sampah antara Pemkot Tangsel dan Serang, Muhammad Aziz saat di temui di ruang aspirasi, Kamis 4 Februari 2021 /Ade Maulana/SerangNews

SERANG NEWS - Permasalahan penanganan sampah di Tangerang Selatan selalu menyorot perhatian publik. Bahkan seolah tak kunjung mendapat solusi.

Lobi-lobi sebelumnya dengan daerah lain, seperti Kabupaten Bogor (tahun 2017), Kabupaten Tangerang hingga Kota Tangerang sebagai upaya mencari solusi harus tersendat lantaran teknis hingga kunjung tak ada atensi.

Kini keran peluang kerjasama pengelolaan dan penanganan sampah kembali di wacanakan Pemerintah Kota Tangerang Selatan bersama Pemkot Serang. Gerbang Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Cilowong di Serang, Banten pun dilobi terbuka untuk menampung 400 ton sampah warga Tangsel dalam sehari.

Baca Juga: Aliran Kali Tersendat Tumpukan Sampah, Jadi Penyebab Banjir di Kota Serang 

Terbaru, DPRD Tangsel membentuk Panitia Khusus (Pansus). Untuk mengkaji kerjasama pengelolaan sampah itu.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) kerjasama penanganan sampah DPRD Tangsel, Muhammad Aziz mengatakan, pihaknya akan melakukan pembahasan kajian MoU soal kerja sama sampah antara Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan Pemkot Serang.

Dikatakan Aziz, kajian dipilihnya Serang, ekologis, geografis dan ekonomisnya bakal dipertanyakan dalam pembahasan itu.

"Ya di Pansus nanti kita pertanyakan semua kajian itu kepada pemkot dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel. Masalahnya ini kan menggunakan APBD, maka harus mendapat persetujuan DPRD," tutur Muhammad Azis kepada wartawan, Kamis 4 Februari 2021

Baca Juga: Kota Serang Akan Tampung Sampah Tangsel, Mahasiswa: Tidak Logis

Azis menyebut ada dasar hukum terkait tata cara daerah melakukan kerjasama dengan daerah lain. Yakni PP 28 2018 Pemendagri Nomor 22 tahun 2020.

"Itu dasar hukum dari aturan yang harus disepakati dan mendapatkan persetujuan DPRD Tangsel. Pemendagri itu mengatur beberapa tahapan, pertama persiapan, kajian dan pembahasan bersama dewan," sebutnya.

Sejauh ini pihaknya mengapresiasi upaya Pemkot Tangsel mencari solusi masalah sampah di kota bermotto cerdas, modern dan religius ini.

Apalagi menurutnya, kapasitas TPA Cipeucang di Kecamatan Serpong yang dipakai untuk membuang sampah warga Tangsel semakin overload.

Baca Juga: Terjaring Razia Yustisi saat Open BO di Tangsel, Wanita Asal Bogor Ini Malah Minta Dinikahi

Sebelumnya diberitakan SerangNews.com, bahwa dipilihnya Kota Serang, Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan lahan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cilowong menurutnya visible (terlihat layak), dan lahannya bagus jauh dari penduduk.

"Lokasinya berupa jurang gitu. Itu alamiah bekas apa saya gak tau. Itu jurang, dan pemerintah kotanya bersedia menampung sampah dari Tangsel," katanya.

Untuk teknisnya, karena targetnya kurang lebih 400 ton per hari sampah yang dibuang ke Kota Serang. Benyamin sudah mengarahkan DLH Tangsel untuk menggunakan jasa pihak ketiga sebagai armada pengangkutan sampahnya.

Baca Juga: Tampung Sampah dari Tangsel, WALHI: Masalah Baru Bagi Kota Serang 

"Jasa pengangkutannya dari sini. Artinya jangan pakai truk punya DLH, karena itu dipakai kita. Saya berharap setelah ini mungkin hitung-hitungan tiping fee-nya dengan serang," ungkap pria yang menunggu pelantikan sebagai Walikota Tangsel bersama wakilnya Pilar Saga Ichsan.

Terkait adanya penolakan dari warga dan mahasiswa di Kota Serang, Benyamin menyerahkan seluruhnya kepada Pemkot Serang dan berharap kondusif.****

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah