Terjaring Razia Yustisi saat Open BO di Tangsel, Wanita Asal Bogor Ini Malah Minta Dinikahi

- 3 Februari 2021, 22:05 WIB
Inu (kedua dari depan), 40 tahun warga Bogor, Jawa Barat minta dinikahin saat terjaring razia, Rabu 3 Februari 2021.
Inu (kedua dari depan), 40 tahun warga Bogor, Jawa Barat minta dinikahin saat terjaring razia, Rabu 3 Februari 2021. /Ade Maulana/Serangnews.com/

SERANG NEWS - Bukannya malu dan menyesal terjaring operasi yustisi Satpol PP Tangsel saat Open BO, wanita asal Bogor, Jawa Barat ini malah minta dinikahi.

Permintaan wanita itu untuk dinikahi lantaran dirinya mengaku berstatus janda saat petugas melakukan pendataan pasca Razia.

“Saya kaget bang, enggak tahu kalau dirazia. Saya bingung, soalnya saya sudah tidak ada suami,” ucap perempuan tersebut saat di Kantor Satpol PP Tangsel, Rabu 3 Februari 2021.

“Kalau ada yang mau nikahin saya, hari ini pun saya mau dinikahin," sambung perempuan berusia 40 tahun yang mengaku bernama Inu.

Baca Juga: Transaksi saat Corona, 6 Cewek Open BO di Tangsel Digaruk Satpol PP

Wanita berkulit putih itu pun mengaku baru saja tinggal di rumah kosan sejak 15 Januari 2021 lalu.

"Nggak pengen kaya gini. Tapi kita cuma mikir buat makan besok. Jangan foto muka saya malu sama keluarga dan anak. Soalnya saya bilang kalau disini kerja di toko baju," terangnya yang berharap mukanya tidak disorot kamera.

Diketahui, janda anak satu itu tengah bersama pria hidung belang saat petugas Gagak Hitam Satpol PP Tangsel merazia.

Terpisah, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel, Muksin Al Fachry kepada wartawan membenarkan terkait adanya salah satu perempuan BO minta dinikahin.

Baca Juga: Aliran Kali Tersendat Tumpukan Sampah, Jadi Penyebab Banjir di Kota Serang 

Sebelumnya diberitakan Serangnews.com, sebanyak enam cewek BO, dan enam pria hidung belang digaruk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangerang Selatan di dua lokasi berbeda.

Penangkapan pertama di lokasi Hotel Urban. Petugas mengamankan empat pria, dan dua perempuan. Sedangkan lokasi kedua di rumah kost Jalan Rawa Buntu Utara, Kecamatan Serpong, Tangsel, diamankan dua pria, dan empat cewek.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fachry, mengatakan, tertangkapnya 6 cewek BO, dan enam pria hidung belang berkat laporan masyarakat.

Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta Kena Sanksi Satgas Covid-19 Dugaan Langgar Protokol Kesehatan

"Ada laporan masyarakat, terus kita lakukan penyelidikan dan hari ini kita amankan 12 orang itu. Mereka melanggar Perda Ketertiban Umum Masyarakat Nomor 9 tahun 2012. Seluruhnya akan dilakukan pembinaan, hingga kita suruh pulang kampung," terang Muksin kepada wartawan, Rabu 3 Februari 2021.

Muksin menjelaskan, dalam operasinya modus yang dilakukan cewek-cewek BO itu dengan cara menawarkan diri lewat aplikasi chat media sosial.

Ditambahkan Muksin, usai mendapatkan pelanggan, cewek BO melakukan eksekusi di salah satu kamar hotel yang disewanya. Sedangkan yang di kamar kos langsung dijadikan tempat melepas hasrat terlarang.

Baca Juga: Sejarah Awal Orang China Masuk Banten: Temuan Artefak hingga Peranan di Masa Kesultanan Banten

"Kita tanya yang punya kosan tidak tahu kalau kosan digunakan untuk prostitusi. Tapi kita tetap panggil pemilik untuk menjelaskan," terang Muksin.

Salah satu cewek BO bernama Ini, 41 tahun asal Bogor, Jawa Barat mengaku baru tinggal di kosan itu sejak tanggal 15 Januari 2021.

Kepada wartawan, Inu mengaku nilai tarif sekali kencan Rp200 ribu untuk perjam. Selama beroperasi, sudah puluhan pria hidung belang menjadi pelanggannya.

"Pertama kali kena operasi. Cari pelanggan pakai aplikasi chat di media sosial. Kaget tadi digerebek Satpol PP," ungkap Inu yang mengaku janda beranak satu.***

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah