Namun, saat akan dirujuk ke Rumah Sakit, justru korban menghembuskan nafas terakhirnya lantaran luka parah yang dideritanya akibat hantaman senjata tajam di perut.
Baca Juga: Saiful Mujani Sarankan Moeldoko Mundur Demi Kehormatan KSP dan Presiden Jokowi
Atas perbuatannya, pelaku harus meringkuk di ruang tahanan Polres Pandeglang. Dan pelaku dijerat pasal 338 dan atau 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***