Ancam Bunuh Kapolda Metro Jaya, S Terancam 6 Tahun Penjara

- 14 Desember 2020, 20:51 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. /ANTARA FOTO/Rachman.

SERANG NEWS - Seorang pria berinisial S yang mengancam akan membunuh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran diamankan Polda Metro Jaya.

Atas perbuatannya, S dikenakan Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 A ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 dan Pasal 14, 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Tersangka terancam hukuman enam tahun penjara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, S menyebarkan ancaman itu ke grup WhatsApp bernama 'Kedai Kopi Indonesia'.

Baca Juga: Pesta Pernikahan Jadi Sebab Langkanya Gas Elpiji 3 Kg di Banten

"Dalam satu tangkapan yang beredar dari WA grup, pelaku memposting foto Kapolda Metro Jaya dengan pakaian dinas dan ditulisi disitu diberikan tulisan 'dicari orang ini, pembunuh bayaran segera hubungi mujafudfisabililah," kata Yusri dikutip dari PMJNews, Senin 14 Desember 2020.

Selain itu, S juga secara masif menyebar seruan-seruan untuk mencopot Kapolri, Kapolda hingga Pangdam Jaya.

Baca Juga: Empat Raperda Disahkan DPRD dan Pemkab Tangerang, Bupati Zaki: Segera Sosialisasikan

"Yang bersangkutan sejak September lalu ikut masuk ke grup dan menghasut sifatnya provokasi dan menghujat TNI-Polri," ucap Yusri.

"Ini ada tulisanya menyebut kita siapkan pasukan untuk menyerang TNI-Polri, pasukan khusus untuk serang TNI-Polri," ujarnya menambahkan.

Baca Juga: Dikirim Bareng Kedondong, Polisi Gagalkan Peredaran Ganja untuk Tahun Baru 2021

Halaman:

Editor: Adi R

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x