Kemnaker Ungkap Penyebab BLT BPJS Ketenagakerjaan Dihentikan

- 31 Januari 2021, 16:15 WIB
Penyebab BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak cair. / kemnaker.go.id
Penyebab BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak cair. / kemnaker.go.id /

SERANG NEWS - Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan resmi dihentikan karena tidak masuk alokasi APBN 2021. 

Demikian disampaikan oleh Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah saat menjawab pertanyaan wartawan usai menyaksikan penandatanganan MoU. 

Penandatangan MoU dilakukan antara Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja (BBPLK) Medan Ditjen Binalattas dengan mitra, asosiasi/industri di BBPLK Medan.

"Sementara, memang di APBN 2021 BSU tidak dialokasikan," ujarnya di Medan, Sabtu 30 Januari 2021 seperti dikutip dari Antara. 

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Resmi Dihentikan, Kemnaker Sebut Program Ini Sebagai Gantinya 

Baca Juga: Tidak Dialokasikan di APBN 2021, Kemnaker Hentikan BLT Subsidi Gaji?

Akan tetapi, dikatakan Ida, BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa saja dilanjutkan tergantung pada situasi ekonomi nanti. 

"Nanti dlihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya," tegas Ida.

Dengan adanya pernyataan dari Kemnaker ini, menjawab pertanyaan soal desas desus BLT BPJS Ketenagakerjaan yang selama ini simpang siur. 

Menaker Ida Fauziyah sebelumnya memang sudah memberikan sinyal program stimulus tersebut tidak akan berlanjut pada tahun 2021.

Baca Juga: Dua Kecamatan di Tangsel Zona Merah Covid-19: Siap-siap, Benyamin Mau Kencengin Operasi Yustisi Prokes

“Untuk tahun anggaran APBN 2021, kami memang belum menerima perintah untuk menyalurkan kembali program BSU," katanya dikutip dari Kemnaker. 

Tidak diperpanjangnya program BLT BPJS Ketenagakerjaan ini, sebelumnya pernah disinggung oleh Menteri Keungan Sri Mulyani Indrawati. 

Saat pemaparan anggaran program pemulihan ekonomi nasional (PEN), Sri Mulyani tak menyebut anggaran BLT BPJS Ketenagakerjaan dalam program bansos yang diteruskan di tahun 2021.

Baca Juga: Mengobati Jantung hingga Cegah Diabetes, Ini 9 Manfaat Terapi Lintah  

Hanya ada tujuh bansos yang diteruskan. Ketujuh bansos tersebut yakni:

1. PKH bagi 10 juta KPM

2. Kartu sembako

3. Kartu Pra Kerja

4. BLT Dana Desa 

5. Bansos Tunai bagi 10 juta KPM

6. Subsidi Kuota PJJ 

7. Diskon Listrik 

Ketujuh bansos tersebut akan mendapatkan alokasi anggaran dari pemerintah sebesar Rp150,96 triliun.***

Editor: Kiki

Sumber: Kemnaker Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x