Baca Juga: WhatsApp Bikin Story, Tagar #WhatsApp Trending di Twitter
Berikut persyaratan dapat Banpres BPUM UMKM:
- WNI dibuktikan dengan NIK
- Pelaku UMKM
- Penerima BPUM UMKM bukan ASN. TNI/Polri
- Penerima BPUM UMKM bukan pegawai BUMN/BUMD
- Penerima BPUM UMKM tidak sedang menerima fasilitas kredit atau pembiayaan dari bank melalui program KUR.
- Lokasi usaha dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU)
- Penerima BPUM UMKM harus mendapat rekomendasi lembaga/dinas terkait.
Baca Juga: Permintaan Arya Saloka dan Amanda Manopo pada Fans Usai Lokasi Syuting Dibubarkan
Segala persyaratan di atas wajib terpenuhi agar bisa mendapat bantuan Rp 2,4 juta. Selain itu, ada berberapa data yang harus disiapkan oleh calon penerima bantuan, diantaranya:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP
- Nama lengkap pemilik UMKM
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang usaha
- Nomor telepon usaha
Baca Juga: Berikut Langkah dan Dokumen yang Harus Dibawa Saat Mencairkan BLT BPUM UMKM Rp2,4 Juta
Setelah pelaku UMKM melengkapi persyaratan, langkah selanjutnya adalah penerima mendaftarkan usahanya agar bisa diusulkan sebagai penerima bantuan. Ada sejumlah lembaga yang bisa mengusulkan UMKM yang layak mendapat bantuan sebesar Rp 2,4 juta, seperti lembaga berikut ini:
- Dinas Koperasi dan UMKM
- Lembaga koperasi yang telah diakui dan disahkan melalui badan hukum tertentu.
- Kementerian dan lembaga terkait
- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Baca Juga: Ramalan Shio Jumat 29 Januari 2021, Shio Ayam: Secara Alami, Anda Pandai Berbisnis
Baca Juga: Ramalan Shio Jumat 29 Januari 2021, Shio Macan: Ada yang Coba Memanfaatkan Anda
Jika pendaftar tercatat sebagai penerima bantuan, langkah selanjutnya adalah dengan mencairkan dana. Berikut dokumen yang perlu dibawa sebagai syarat pencairan, seperti:
- Buku tabungan penerima BPUM UMKM.
- Kartu ATM dan identitas diri
- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari
Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.