Banten Ketok Perda Covid-19, Andika Warning soal Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan Daerah Zona Merah

- 29 Januari 2021, 05:00 WIB
Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy usai menghadiri Paripurna pengesahan Perda Covid-19 di Gedung DPRD Banten, Kamis 28 Januari 2021.
Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy usai menghadiri Paripurna pengesahan Perda Covid-19 di Gedung DPRD Banten, Kamis 28 Januari 2021. /Humas Pemprov Banten/

SERANG NEWS – DPRD Banten dan Pemprov Banten mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Tentang Penanggulangan Covid-19 melalui rapat paripurna, Kamis 28 Januari 2021.

Perda Covid-19 yang diusulkan Gubenur Banten itu menjadi landasan Pemprov Banten menjalankan upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid 19 di Provinsi Banten.

“Jadi sekarang sudah bukan lagi edukasi seperti kemarin-kemarin,” kata Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy melalui siaran pers yang diterima Serang News Kamis 28 Januari 2021.

Baca Juga: Wanti-wanti Laporan Keuangan Pemprov Banten, WH: Jangan Ada Potensi Penyalahgunaan yang Rugikan Negara

“Sekarang ada landasan hukumnya untuk pendisiplinan protokol kesehatan sampai dengan rencana-rencana kerja kami pemerintah, TNI dan Polri untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” sambung Andika yang disebutkan menghadiri pengesahan Perda itu oleh DPRD Banten.

Rapat paripurna pengesahan Perda Covid-19 dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim. Persetujuan itu ditandatangani Andika yang mewakili Gubernur Banten Wahidin Halim dan Fahmi Hakim yang mewakili DPRD Banten.

Lebih jauh Andika meminta masyarakat dan semua pihak di Provinsi Banten mendukung upaya-upaya Pemprov Banten dalam menegakkan perda tersebut.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Capai 1413, Kota Serang Masuk Zona Merah, Dinkes Sebut Klaster Keluarga Tak Terkendali 

Baca Juga: Kota Serang Zona Merah, Rusunawa Margaluyu Malah Mau Dipakai Pemkab Serang untuk Pasien Covid-19

Menurutnya, sekuat apa pun upaya pemerintah, TNI dan Polri untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 tidak akan berhasil, jika tidak didukung oleh tingkat kedisiplinan masyarakatnya sendiri.

“Jadi kalau masyarakatnya tidak disiplin, upaya apa pun yang pemerintah, TNI dan Polri lakukan ya bukan solusi,” katanya. 

Perda Covid-19, lanjut Andika, menjadi komitmen bersama untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Termasuk, kebiasaan adaptasi baru dalam melaksanakan protokol kesehatan.

Andika menyebut, penanggulangan Covid -19 di Provinsi Banten secara substansi telah sesuai dengan kebijakan Pemerintah Pusat dan mendapatkan fasilitas dari Kementerian Dalam Negeri RI.

Baca Juga: Pemutakhiran Konten Website Jadi PR OPD di Lingkungan Pemprov Banten

Baca Juga: Terima Kunjungan KAHMI, Menag Gus Yaqut Beberkan Rencana Besar dengan Ormas Islam Indonesia

Hal ini sebagaimana Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Kata Andika, Pemprov Banten telah menindaklanjuti instruksi tersebut melalui Perda Covid-19 yang baru disahkan.

“Selanjutnya keberadaan perda ini akan menjangkau seluruh wilayah di Provinsi Banten, dan menjadi legal standing pencegahan dan penanganan Covid-19 secara bersama-sama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan khususnya di kabupaten kota yang saat ini ditetapkan statusnya sebagai zona merah,” cetusnya.***

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah