PPKM Diperpanjang: Selain Tangerang Raya, Ini Wilayah yang Masuk Prioritas Pengendalian Covid-19

- 24 Januari 2021, 22:34 WIB
Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi perpanjangan pemberlakukan PPKM mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi perpanjangan pemberlakukan PPKM mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021. /Dok. Polda Bali/Dok Polda Bali

SERANG NEWS – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan (PPKM) kembali diperpanjang mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

Dalam perpanjangan PPKM, Wilayah Tangerang Raya Provinsi Banten yang meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan (Tangsel) masuk daerah yang menjadi prioritas pengendalian Covid-19.

Perpanjangan PPKM ini berdasarkan instruksi yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Pengakuan Unik Gubernur Jateng Usai Suntik Vaksin Covid-19, Ganjar Pranowo: Saya Lapar

Selain Tangerang Raya, Provinsi Banten yang menjadi daerah prioritas, ada enam Provinsi lainnya yang masuk prioriotas. Yakni, Jawa Tengah meliputi Semarang Raya, Banyumas Raya, dan Surakarta dan sekitarnya).

Kemudian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meliputi Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo.

Provinsi Jawa Timur yang meliputi Surabaya Raya dan Malang Raya, serta Bali yang meliputi Kabupaten Badung dan Kota Denpasar dan sekitarnya.

Baca Juga: Suara Dentuman di Bali Terekam Sensor Gempa BMKG, Warga Melihat Benda Melintas di Langit Seperti Meteor

Sebagaimana diberitakan kantor berita Antara, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan Minggu, membenarkan adanya Inmendagri yang ditandatangani pada 22 Januari 2021 itu.

Perpanjangan PPKM diberlakukan mulai 26 Januari sampai 8 Februari 2021 pada tujuh wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang diprioritaskan.

Tujuh provinsi seperti yang disebutkan di atas menjadi daeran prioritas sebagaimana perpanjangan PPKM tersebut berdasarkan hasil monitoring yang dilaksanakan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) terhadap PPKM tahap pertama periode 11 hingga 25 Januari 2021.

Baca Juga: Ini yang Dilakukan Menteri Sandiaga Uno untuk Bangkitkan Ekonomi di Bidang Pariwisata

Melalui Inmendagri tersebut, kepala daerah diminta mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah.

Pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang dimaksud, di antaranya membatasi tempat atau kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75 persen.

Kemudian, work from office (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar secara daring (online), pembatasan layanan makan di tempat di restoran maksimal 25 persen, hingga pembatasan operasional mal dan pusat perbelanjaan hingga pukul 20.00 WIB.***

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah