Dilanjutkan Tahun 2021, Simak Cara Daftar BPUM UMKM Rp2,4 Juta

- 23 Januari 2021, 14:47 WIB
ILUSTRASI Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.
ILUSTRASI Banpres Produktif untuk Usaha Mikro. /Instagram/@infobpum/

SERANG NEWS - Bantuan langsung tunai (BLT) Banpres Produktif UKM Mikro (BPUM) bagi para pelaku UMKM diperpanjang pada tahun 2021. 

Hal itu ditegaskan oleh Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto.

Menurutnya pemerintah melanjutkan BLT BPUM UMKM pada 2021 yang ditujukan untuk pada pelaku usaha mikro.

Keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Kamis, 21 Januari 2021 kemarin. 

Baca Juga: Siaran Trans7 Hilang? Ini Frekuensi Terbarunya di Satelit Telkom 4 

Baca Juga: Greysia-Apriyani Gagal Menuju Final Toyata Thailand Open 2021

Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan 

untuk program BLT BPUM UMKM Tahun 2021, pihaknya telah berkirim surat ke Kementerian Keuangan. 

Surat dengan Nomor 79/M.KUKM/XII/2020 tanggal 14 Desember 2020, terkait usulan penambahan anggaran sebesar Rp28,8 triliun.

Jumlah itu ditargetkan menyasar 12 juta pelaku usaha mikro yang akan diberikan dana bantuan langsung sebesar Rp2,4 juta.

Baca Juga: BPUM UMKM Rp2,4 Juta Diperpanjang hingga 2021, Login eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Daftar Penerima

“Penyaluran Banpres BPUM UMKm akan diprioritaskan dari aspek pemerataan antar daerah dan yang belum menerima bantuan Banpres BPUM,," katanya dikutip SerangNews dari Antara. 

"Bagi yang sudah mendapatkan bantuan Banpres BPUM akan diarahkan untuk mengakses pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro,” kata Teten.

Adapun syarat atau kriteria penerima BLT BPUM UMKM ini adalah sebagai berikut.

1. Warga Negara Indonesia

2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN atau BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Baca Juga: BPUM UMKM Diperpanjang 2021, Berikut Cara Daftar Agar Dapat Rp2,4 Juta 

Setelah memenuhi persyaratan, Anda dapat langsung datang ke lembaga pengusul BLT UMKM berikut.

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK

Saat mendaftar, pelaku UMKM harus membawa sejumlah berkas yang dibutuhkan, yaitu:

1. NIK

2. Nama lengkap

3. KTP

4. Alamat tempat tinggal

5. Bidang usaha

6. Nomor telepon

7. Jika tempat usaha berbeda dari domisili, maka pendafar harus meminta surat keterangan usaha (SKU) dari desa setempat.***

Editor: Kiki

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah