“Saya juga mengingatkan kepada ketua dan komisioner KI Provinsi Banten untuk tetap profesional sebagai garda terdepan dalam tata kelola keterbukaan informasi publik di Provinsi Banten,” ujar Budi.
Lebih lanjut Budi meminta kepada Gubernur Banten dan Sekretaris Daerah Provinsi Banten untuk melaksanakan Perda nomor 8 tahun 2012 tentang tata kelola keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik.
Baca Juga: Target 12 Juta UMKM Terima Bantuan, Segera Cek dan Penuhi Persyaratan Agar cair Rp 2.4 Juta
Baca Juga: Gunung Merapi Kembali Keluarkan Awan Panas, Ini Potensi Bahayanya dan Aktivitas yang Dilarang
Pada kesempatan yang sama, PPID Utama Provinsi Banten, Eneng Nurchayati mengimbau dan mengajak kepada seluruh PPID Pembantu untuk secara proaktif.
Kemudian, melakukan pemutahiran konten website sesuai dengan standar layanan informasi publik yang diatur oleh PERKI nomor 1 tahun 2010.
Diketahui, acara tersebut dihadiri oleh seluruh OPD Provinsi Banten selaku PPID Pembantu serta seluruh Komisioner KI Provinsi Banten. ***